Polisi Tangkap Pasangan Pelajar Pembuang Bayi di Areal Pura Denpasar Selatan

0
208

Balinetizen.com, Denpasar-

Kepolisian Polsek Denpasar Selatan mengamankan pasangan pelajar berinisial MAP (19 tahun 6 bulan) dan I Nyoman Agus Wira Andika (16 tahun 5 bulan) pelaku pembuang bayi, pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 wita di Areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Keduanya ditangkap pada Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 wita.

Kepada polisi keduanya mengaku secara bersama sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan bayi tersebut yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku diluar pernikahan.

“Pelaku Maharani Adelia Putri atau (MAP) baru habis melahirkan bayi tersebut pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 pukul 11.00 wita, bertempat di puskesmas BKIA Denpasar jalan Pulau Buru, yang diantar dan ditemani pelaku I Nyoman Agus Wira Andika,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 27 Juni 2023.

Sukadi menjelaskan, pelaku membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya.

Keduanya diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya dan atau pasal 76B yo pasal 77B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang. Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya warga Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan dikejutkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 12.30 Wita

Bayi tersebut diketahui masih dalam kondisi hidup. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar pada bayi.

“Bayi dalam keadaan sehat dengan berat 3 kg, panjang 50 cm, bayi diperkirakan lahir lebih dari 3 hari dan kurang dari 1 minggu,” terangnya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga :  Jokowi ingatkan menteri "nyaleg" bisa diganti bila tak fokus kerja

Dijelaskan, Sukadi bahwa saksi atas nama Ketut Sumadi (58), warga Sesetan, mengatakan bahwa sekitar pukul 12.30 wita saksi dicari ke rumah oleh anaknya yang bernama Kadek Andi Suartawan.

“Anaknya mengaku menemukan bayi di areal Pura Taman Sari,” ungkap Sukadi.

Saksi bersama anaknya kemudian menuju ke TKP dan mendapati warga sudah ramai di lokasi, serta ada dua mahasiswi Kebidanan Kartini.

Selanjutnya bayi dibawa oleh ke Puskesmas 1 Densel. Adapun ciri-ciri bayi tersebut, berjenis kelamin perempuan, tali pusar masih melekat, memakai selimut warna hijau, memakai baju putih bermotif, memakai topi kupluk warna putih dan memakai kaos kaki warna biru gelap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here