Balinetizen.com, Denpasar
Seorang pria berinisial ITH (26 tahun) dari Kecamatan Praya Barat, NTB, telah diamankan oleh Polsek Kuta atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kejadian ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, pukul 09.00 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Mataram Gang Suli, Kuta Badung.
Peristiwa bermula dari laporan korban bernama Hartadi (48 tahun) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4199 FDE. Sepeda motor itu dipinjam oleh keponakannya dan terparkir di kos di Jalan Mataram Gg Suli, Kuta.
Hartadi mengakui telah mengunci stang sepeda motor tersebut saat terparkir, namun motor tersebut hilang. Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, segera melakukan penyelidikan.
Pada 30 Maret 2024, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang melintas di jalan By Pass IB Mantra. Menurut Kapolsek Kuta, I Ketut Agus Pasek Sudina, tim berhasil mengamankan satu pelaku, yaitu ITH, sedangkan dua rekannya melarikan diri dan saat ini berstatus DPO. Saat pengejaran, kedua rekannya melarikan diri ke arah pelabuhan Padangbay, Karangasem.
Dua rekan pelaku yang berinisial DH dan S saat ini berstatus DPO. Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan, ITH, diketahui mengendarai sepeda motor beat hasil kejahatannya yang telah diganti plat nomornya. Dari ITH, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam dengan plat palsu DK 3648 FCZ, serta sepasang plat DR 4861 US yang ditemukan di jok sepeda motor tersebut, beserta sebuah kunci palsu.
Menurut keterangan pelaku, motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci palsu, dan mereka berencana menuju Lombok. Mereka telah dijanjikan upah sebesar Rp500.000,- ketika sampai di Lombok.
Unit Reskrim Polsek Kuta masih terus melakukan pencarian terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi apapun yang dapat membantu dalam penangkapan kedua pelaku tersebut.(Tri Widiyanti)

