Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Ilegal Satwa Langka

Tiga tersangka berinisial MUA, KG dan AM yang ditangkap polisi dalam kasus perdagangan satwa langka dilindungi. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

 

Balinetizen.com, Jakarta 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan menjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Awalnya penyidik memperoleh informasi bahwa akan dilakukan transaksi satwa langka beruang madu di Terminal Bus Rembang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal tersebut, pada Jumat 14 Juni 2019, tim penyidik bergerak ke Terminal Bus Rembang dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap S yang diduga hendak mengambil kiriman paket beruang madu.

“Namun tersangka S melarikan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa S membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial MUA alias G.

“Pembelian tidak dilengkapi dengan dokumen,” katanya.

Fadil mengatakan dalam kasus ini penjual dan pembeli tidak bertemu satu sama lain, melainkan terhubung melalui jejaring sosial Facebook dan bertransaksi menggunakan fasilitas rekening bersama.

Pada 20 Juni, penyidik menangkap tersangka MUA alias G di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jateng dan menyita 15 ekor burung tiong mas atau burung beo beserta kandangnya serta uang tunai Rp6 juta.

Di hari yang sama, penyidik menangkap tersangka KG di rumahnya di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. KG merupakan pemilik dan penjual satwa langka. Dari tangan tersangka KG, penyidik menyita barang bukti lima ekor kanguru tanah.

Pada 21 Juni, penyidik menangkap tersangka AM di SPBU Bumi Rejo, Pati karena kedapatan membawa satwa langka. Dari tangan AM, disita barang bukti yakni dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam dan uang Rp500 ribu.

Satwa-satwa langka tersebut kemudian dititipkan ke BKSDA Kab Pati untuk dirawat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Jawa Barat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Razia WNA di Bali: 23 Orang Terjaring, 14 Langgar Izin Tinggal

    Balinetizen.com, Badung  Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil...

Tingkatkan Budaya Gotong Royong , Bupati Kembang Hartawan Buka Bulan Bhakti Gotong Royong di Jembrana

Balinetizen.com, Jembrana Meningkatkan  kembali kebiasaan gotong royong di masyarakat, Bupati...

Pemkab Jembrana Gelar Psikotes Massal untuk Petakan Bakat Siswa SMP

Balinetizen.com, Jembrana   Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan...

Jelang Danlanud Rai Drag Bike Cup, Polres Jembrana Berlakukan Rekayasa Lalulintas

  Balinetizen.com, Jembrana Menjelang pelaksanaan Danlanud Rai Drag Bike Cup...

Lumpuh 1,5 Jam, Pohon Perindang Tumbang Menutup Jalan Raya Nasional Wilayah Celukan Bawang Dan Tinga-Tinga

  Balinetizen.com, Buleleng Curah hujan tidak menentu belakangan ini, dan malahan...

Pemipaan di Pura Agung Besakih, Gubernur Koster Apresiasi FARA, Sangat Membantu Kebutuhan Toya Upacara

  Balinetizen.com, Karangasem   Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dan mengucapkan terima...

Karya Bakti Sosial Gass Poll, 110 Ormas se-Bali Gelar Baksos dan Deklarasi Damai

  Wiryanata Yakin Suralaga Lanjutkan Hubungan Baik Pemerintah Dengan Ormas   Balinetizen.com,...

Giri Prasta Harap PPKHI Aktif Berikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

  Balinetizen.com, Denpasar    Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara...
spot_img

Related Articles

Popular Categories