Balinetizen.com, Batu Bara
Komitmen Polres Batu Bara dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas pengambilan material pasir menggunakan alat berat di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polres Batu Bara langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit dump truck, satu unit excavator, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut.
Seluruh barang bukti beserta empat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa Polres Batu Bara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang ditemukan di lokasi, tetapi juga akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
«”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan. Kami juga menelusuri kepemilikan alat berat, kendaraan pengangkut, asal material, pihak yang memberikan perintah, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar AKP Binrod Situngkir.»
Secara yuridis, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mulai berlaku sejak 19 Maret 2025.
Penyidik akan mendalami penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 158 UU Minerba, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga konstruksi hukum disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan, status perizinan, alat bukti yang diperoleh, serta peran masing-masing pihak.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir didampingi Kasat Tipiter IPDA Muhammad Rizal, HS., S.Tr.LK., CPHR., Kanit Resum IPDA Ade Sundoko Masri, S.H., Kanit Tipikor IPDA Dodi Pawitra Manalu, S.H., perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara, serta personel Satreskrim Polres Batu Bara.
“Proses pengungkapan juga disaksikan sejumlah awak media”.
Hingga kini, Satreskrim Polres Batu Bara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang diamankan beserta barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat dan negara.
(Herman Manurung)

