Polres Jembrana amankan 7 Pelaku dan Barang Bukti 13,31 Gram Bruto Sabu

0
244

 

Balinetizen.com, Jembrana

Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan tujuh (7) pelaku narkoba jenis sabu. Ketujuh terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti sebanyak 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto sabu.

Inisial ketujuh terduga pelaku narkoba jenis sabu yakni ZA (40), MFH (40), MR (44) sudah pernah di penjara kasus kepemilikan sabu, SM (46), JAP (26), ZA (26) residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan AY (29) residivis kasus pencurian.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, ketujuh tersangka diamankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Jembrana dalam kurun waktu berbeda.

“Tersangka MR, SM dan JAP menyimpan sabu untuk diri sendiri juga dijual atau pengedar. AY berperan sebagai perantara. Yang lainnya, pemakai atau pengguna,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Putu Budi Arnaya.

Selain mengamankan ketujuh tersangka juga diamankan barang bukti dengan total seberat 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto sabu dan empat unit sepeda motor, korek api gas, pipa kaca, bong, sendok pipet, gunting, tisu dan 7 buah HP.

“Dari tersangka MR juga diamankan sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp.5 juta. Dan dari tersangka JAP uang tunai Rp.500 ribu,” sebut Kapolres saat kegiatan ekspos kasus di Aula Polres Jembrana, Minggu (8/6/2025).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara atau minimal 5 tahun
penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga :  Tingkat Kesembuhan Covid-19 Di Buleleng Mencapai 93,51 Persen

“Tersangka mengaku mendapatkan barang narkoba jenis sabu dari lokalan Jembrana, Denpasar dan dari luar Bali. Mereka berkomunikasi lewat HP. Ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan, tiga dari tujuh tersangka dilakukan assessment dan ketiganya memenuhi dari ketentuan itu namun bukan pengedar. “Assessment itu dari barang bukti yang kita dapatkan. Dari hasil assessment, nanti kita akan ketahui apakah mereka tergolong sebagai pengguna saja atau yang lain,” terangnya.

Assessment menurutnya, tidak dilaksanakan oleh Polres Jembrana namun dari instansi terkait. “Bukan kami (Polres Jembrana) yang melaksanakan assessment tapi dari instansi terkait yang bekerjasama dengan kami,” ungkapnya.

Kapolres AKBP Citra Dewi menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah mencoba, sekalipun hanya sekali dan berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba.

Masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai pergaulan bebas dan lingkungan yang rentan terhadap
penyalahgunaan narkoba. Melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan
atau peredaran narkoba. “Perkuat iman dan mental, serta isi waktu dengan kegiatan positif seperti
olahraga, seni, dan kegiatan sosial,” tandasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here