Polres Jembrana Amankan DPO Penyelundupan Penyu

0
137
Balinetizen.com, Jembrana
Satreskrim.Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku penyeludupan 15 ekor penyu hijau. Terduga pelaku SK (24) asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara kini mendekam di sel Mapolres Jembrana.
Pria berusia 24 tahun ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama pemilik penyu karena kabur ketika hendak ditangkap.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, terduga pelaku SK diamankan pada hari Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 18.00 ketika hendak pergi ke Jawa dengan menumpang truk nopol (nomor polisi) S 9299 NF
Terduga pelaku, kata Kapolres, masuk dalam.daftar pencarian orang (DPO) karena sempat kabur melarikan diri saat dilakukan penangkapan. “Perannya sebagai pengemudi mobil pickup. Ada satu yang masih DPO,” terang Kapolres AKBP Tri Purwanto, Senin (3/6/2024).
Disampaikan Kapolres, penangkapan terhadap terduga pelaku SK berawal dari keterangan dua orang tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan akan pergi ke Jawa bersama istrinya.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih kemudian memerintahkan Kanit 1 Ipda Naufal Aqil Rizqulloh untuk melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (1/6/2024) petang  terduga pelaku SK berhasil diamankan saat menumpang kendaraan truk Nopol. S 9299 NF dengan Tujuan ke Jawa.
Sebelumnya dua orang pelaku penyeludupan penyu hijau, AS (23) asal Desa Cupel dan KS (36) asal Desa Melaya berhasil diamankan. Kernet mobil pickup dan buruh angkut penyu diamankan anggota Satpolairud Polres Jembrana pada Rabu (29/5/2024). (Komang Tole)
Baca Juga :  vivo Resmi Mengonfirmasi Tanggal Peluncuran vivo V17 Pro

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here