Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

0
190

 

Balinetizen.com, Jembrana

Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Terduga pelaku IKD EJA (23), warga lokal Jembrana kini diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya mengatakan terduga pelaku IKD EJA ditangkap pada Jumat malam (25/7) sekitar pukul 20.40 Wita di wilayah Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya,

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya tim opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

Terduga pelaku, kata dia, dalam aksinya menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter.

“Setiap hari pelaku membeli pertalite hingga 240 liter untuk dijual kembali ke kios-kios eceran,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Citra Dewi yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya saat ekspos kasus di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara Polres Jembrana, Senin (28/7/2025).

Selain terduga pelaku juga diamankan mobil dengan tangki dimodifikasi, pertalite sebanyak 120 liter, satu unit handphone (HP) merk OPPO berisi lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode tercetak.

“Terduga pelaku mengaku telah beroperasi selama dua bulan..Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dengan menjual kembali pertalite ke kios-kios, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1.000 per liter.,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Gema Raga II, Sekda Adi Arnawa Harapkan Terus Berkarya Lestarikan Tradisi Seni dan Budaya

Kapolres Jembrana AKBP Citra Dewi menghimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak. “Kami minta masyarakat tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika menemukan indikasi penyimpangan silahkan laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin,” tegas Kapolres.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Jembrana dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah kerugian negara. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here