Balinetizen.com, Jembrana
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis ikan Pari Mobula, Jumat (9/10/2026). Dalam kasus ini, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong serta seorang terduga pelaku berinisial M.
Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud.
Dalam penyelidikan itu, tim yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara melihat seseorang berinisial M melintas mengendarai sepeda motor di jalan desa di Banjar Munduk, Desa Pengambengan dan kemudian diberhentikan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan Pari Mobula di dalam gerobak yang ditarik sepeda motor. Terduga M beserta ikan dan kendaraan yang digunakan kemudian diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan identifikasi jenis satwa tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
“Berdasarkan keterangan dari pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan orang lain dengan peran berbeda. “Siapa yang menangkap, siapa yang menjual dan siapa pihak yang diduga sebagai membeli atau pemesan serta pihak yang mengangkut. Karena berdasarkan keterangan awal, ikan tersebut diperjualbelikan,” terangnya.
“Kami akan terus dalami perkara ini termasuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti,” imbuhnya.
Selain 11 ekor Pari Mobula, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian sumber daya kelautan.
“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia,” sebutnya.
Pihaknya mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kapolres juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi,” ujar Kapolres. (Komang Tole).

