Polres Jembrana Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower, 4 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan

0
55

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Polres Jembrana berhasil mengungkap tindak pidana pencurian baterai tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Dari peristiwa tersebut Tim Jatanras Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial MRA, S, DS dan IS. Polisi juga mengamankan AM yang diduga sebagai pembeli (penadah).

Kelima terduga pelaku diketahui sempat bekerja di salah satu perusahaan instalasi tower BTS di Bali sebagai teknisi. Satu orang berinisial RB diduga sebagai perantara masih dalam pencarian polisi. Dalam aksinya kelima tersangka diduga sindikat pencurian baterai tower diperkirakan juga beroperasi di wilayah hukum lainnya di Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana saat ekspos kasus, Sabtu (19/9/2026) mengatakan tersangka masuk ke areal BTS dengan cara merusak pagar tower.

Dengan keahlian yang dimiliki sebagai teknisi di salah satu perusahaan instalasi BTS, para tersangka kemudian membongkar rak BTS dan melepas instalasi kabel baterai selanjutnya membawa kabur dua baterai lithium merek Huawei.

“Baterai hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi tertentu dan hasilnya kemudian dibagi diantara para pelaku,” ujarnya.

Kasus pencurian tersebut, sambungnya, terjadi pada Senin (7/9/2026) lalu sekitar pukul 03.00. “Dari kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta,” imbuh Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya.

Dari hasil pengembangan, para terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus yang sama. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lainnya,” sebutnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa unit telepon genggam, peralatan yang
digunakan untuk membongkar baterai, serta sejumlah baterai tower merek Huawei.

Baca Juga :  Enam tewas termasuk pilot dalam kecelakaan pesawat wisata di Alaska

Para tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP, yaitu ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here