Polres Klungkung Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana, Satu Terduga Pelaku Diamankan

0
50

 

Balinetizen.com, Klungkung

Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Polres Klungkung, (22/7).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H., serta Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

Korban I Nyoman Cita (49), warga Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Bubuh, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, pada 2 Juli 2026. Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ANPP (29) yang juga berasal dari Dusun Negari.

Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Klungkung bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali (Resmob) serta Polsek Banjarangkan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah dan barang bukti, serta digital forensik terhadap telepon genggam milik korban bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali.

“Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Beat, sandal, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga :  Keaktifan Pramuka Buleleng Diapresiasi, Ketua Kwarcab Buleleng Komitmen Tingkatkan Eksistensi

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah merencanakan pertemuan dengan korban sehari sebelum kejadian. Saat berada di lokasi, pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali sebelum mengambil kalung emas milik korban dan meninggalkan lokasi.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan perhiasan milik korban diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli telepon genggam, jam tangan, perhiasan, serta narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP
tentang dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Mikael Hutabarat. (tra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here