Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polresta Denpasar Atas Komitmen Penegakan Hukum

0
76

 Berikan Sanksi Tegas Atas Pelanggaran di SPBU Teuku Umar Barat, Denpasar

Balinetizen.com, Denpasar

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Denpasar.

Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Satreskrim Polresta Denpasar membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar dengan modus menggunakan hingga 50 barcode berbeda untuk melakukan pengisian BBM berulang ke dalam truk dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk selanjutnya BBM ini akan dijual kembali. Praktik ini melibatkan oknum petugas SPBU yang membantu proses pengisian menggunakan barcode tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang mengungkapkan, praktik ini terungkap saat tim melakukan patroli pada Maret hingga April 2026 di wilayah Denpasar.

Senada dengan Satreskrim Polresta Denpasar, Pertamina Patra Niaga membenarkan adanya praktik ini yang melibatkan oknum petugas di salah satu SPBU wilayah Denpasar, yakni SPBU 5480147 di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat. Sebagaimana disampaikan melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, dalam praktik ini diketahui dua orang oknum petugas SPBU yakni pengawas dan operator SPBU diduga bekerjasama dengan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar. “Dua orang oknum petugas SPBU sudah langsung diamankan pada saat pemeriksaan (26/4). Pengecekan kronologis, sistem, dan CCTV membuktikan adanya praktik penyalahgunaan barcode, yakni ketidaksesuaian dengan plat kendaraan,” terang Ahad.

Selanjutnya Ahad menegaskan, selain sanksi hukum kepada oknum terkait, sesuai dengan ketentuan dari BPH Migas, Pertamina juga memberikan sanksi kepada SPBU terkait berupa pemberhentian sementara produk Biosolar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi diberlakukan terhitung mulai 8 Mei 2026 sampai dengan 30 hari kedepan. “Sebagai mitigasi lanjutan, Pertamina melaksanakan resetting pada sistem barcode dan tera metrologi SPBU 5480147 menjadi nol, serta berkoordinasi dengan APH agar seluruh barcode yang ditemukan dapat dilakukan blok (negative list). Terakhir, sebagai mitigasi jangka panjang, Pertamina Patra Niaga berencana akan memberlakukan sistem KSO (kerjasama operasi) antara Pertamina dengan pemilik SPBU sebagai bentuk perbaikan sistem manajemen,” tutup Ahad.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Terima Kunjungan Satgas Covid Nasional, Selaraskan Program Pusat dan Daerah dalam Penanganan Covid

Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi. Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135. (BN-rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here