Balinetizen.com, JembranaÂ
Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan IGDA (19), terduga pelaku penipuan yang beraksi di wilayah Jembrana. Pria yang mengaku dari Jimbaran, Badung ini ditangkap Selasa (6/1/2026) malam saat akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Mendoyo bahwa terduga pelaku penipuan terdeteksi mengendarai mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi L 1629 ACD bergerak ke arah wilayah Gilimanuk.
“Setelah menerima informasi, kami memperketat pemeriksaan di pintu keluar Bali,” ujar Kapolsek Kompol Arya Agung, Rabu (7/1/2026).
Sekira pukul 20.00, kata dia, kendaraan yang dimaksud melintas menuju ke arah pelabuhan dan oleh anggota kemudian diberhentikan selanjutnya terduga pelaku diamankan. “Dugaan kami ia bermaksud menyeberang ke Jawa,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan di tiga lokasi saat bertransaksi menggunakan aplikasi BRI Link. Aksi pertama, pelaku berhasil melajukan penipuan sebesar Rp.1 juta di wilayah hukum Pekutatan sekitar dua bulan lalu. Kemudian pada Minggu (4/1/2026) di wilayah hukum Polsek Negara, aksinya berhasil penipu sebesar Rp.3 juta.
“Selasa, 6 Januari kemarin terduga (pelaku) melakukannya di wilayah hukum Polsek Mendoyo sebesar Rp.5 juta. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Mendoyo,” terangnya.
Selain terduga pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit iPhone 13, mobil Toyota Innova yang digunakan beraksi dan uang tunai sisa dari hasil kejahatan sebesar Rp4.550.000.
“Untuk proses selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan kepada rekan-rekan Polsek Mendoyo kemarin pukul 22.30,” ungkapnya. (Komang Tole)

