Polsek Sawan Ringkus Mantan Karyawan Toko Ambil Uang Dilaci

0
198

 

Balinetizen.com, Buleleng

Gede Tila Ariasa (24) warga Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ditahan polisi Polsek Sawan, lantaran diduga melakukan aksi pencurian di Toko Krisna Mart Girimas pada Jumat, (6/1/2023) sekitar Pukul 23.00 Wita. Terduga pelaku pencurian Gede Tila Ariasa ini, merupakan mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas yang diberhentikan pada Kamis, 5 Januari 2023 oleh pemilik toko yakni Gede Sutarma Jaya (36).

“Diketahui hilangnya barang milik korban Gede Sutarma Jaya di toko, pada Sabtu, (7/1/2023) disaat korban membuka toko dan mengecek uang modal di laci kasir. Ternyata uangnya sudah hilang, dan ternyata pintu belakang sebelah barat toko ditemukan dalam keadaan terbuka. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar Pukul 23.07 Wita.” jelas Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP seijin Kapolres Buleleng.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban mengecek rekaman CCTV yang ada didalam toko dan dari rekaman tersebut terlihat ciri-ciri pelaku, dan diduga ciri-ciri tersebut mengarah kepada Gede Tila Ariasa.

“Dugaan yang ada dalam rekaman CCTV tersebut, karena pelaku dengan jelas mengetahui kunci laci kasir dan pelaku juga mengambil barang-barang berupa rokok yang ada ditoko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000.- Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.” ucapnya.

Atas laporan korban, Kapolsek Sawan dengan sigap bertindak cepat bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana dan anggota melakukan penyelidikan, untuk dapat mengungkap peristiwa tersebut dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Berbekal dari keterangan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa itu benar terjadi dan diduga dilakukan oleh pelaku Gede Tila Ariasa, dan pada Sabtu, (7/1/2023) pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan.

Baca Juga :  Bahas Ranperda Inisiatif, Bapemperda DPRD Jember Kunjungi DPRD Badung

Setelah dilakukan permintaan keterangan pelaku, terhadap pelaku sebagian uang hasil perbuatannya telah digunakan untuk dirinya sendiri dan juga ada diberikan kepada orang lain. Diantaranya kepada Kadek Agus Satriawan(20) diajak makan dan minum, dan Kadek Murtiasa (20) diberikan uang sebesar Rp. 100.000.-, sehingga sisa hasil dari perbuatan tersebut hanya tersisa berupa tunai sejumlah Rp.150.000,- dan 7 batang rokok merk country.

“Kasus ini masih dikembangkan dan didalami, untuk sangkaan pasal terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan”, pungkas Kapolsek Sawan Dewa Putu Sudiasa. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here