Balinetizen.com, Denpasar
Mencuri dalam kesempatan itulah yang dilakukan pelaku atas nama Merarich Napoleon Lado Regitera alias Erik (MNLR) pria berumur 21 tahun asal Sumba Barat.
Pelaku mencuri sebuah handphone (Hp) Oppo Reno 2 milik Firman Rohmansyah Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 wita.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit menjelaskan kronologi pencurian hp tersebut dimana bermula dari korban Firman, mengecas Hp didalam kamar kos dan tertidur.
“Saat pagi hendak bangun korban melihat Hp telah hilang atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek,” katanya saat rilis di Polsek, Kamis 20 Juli 2023.
Pasca mendapatkan laporan kehilangan, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Sesetan Denpasar.
“Pelaku berhasil kami tangkap Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita itu di kos pelaku di Jalan Raya Sesetan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku mengakui masuk kamar kos korban dan mengambil Hp yang di charge di atas kasur dan korban sedang tidur. Dimana awalnya tersangka menginap ditempat temannya yang berada di depan kamar korban.
Sekitar pukul 02.00 Wita tersangka kembali dari membeli rokok melihat kamar kos korban pintunya terbuka sedikit, selanjutnya tersangka mengintip dan meilihat korban sedang tidur dikasur dan disebelah kirinya ada Hp milik korban sedang dicas.
Kemudian timbul niat tersangka untuk memiliki Hp milik korban, selanjutnya tersangka masuk
kedalam kamar dengan membuka pintu kamar secara perlahan kemudian melepas chargernya dan mengambil HP lalu segera pergi dari dalam kamar korban serta menyimpan Hp tersebut disaku celana, serta kemudian mematikan HP tersebut.
“Sore harinya tersangka membawa Hp tersebut ke counter di Jl Raya Sesetan
Denpasar untuk di refresh dan setelah itu Hp dipergunakan sendiri. Karena tersangka perlu uang untuk mengirim ke kampung halaman untuk keperluan istri dan anaknya selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2023 tersangka menggadaikan Hp tesebut kepada bosnya sebesar Rp1,5 juta,” terang Kapolsek.
“Tersangka tidak memberitahu bosnya kalau Hp yang digadaikan tersebut merupakan hasil curian,” imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebuah Hp Oppo Reno 2 warna hijau milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun
“Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ; dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. (RED-BN)

