Balinetizen.com, Badung
DPD Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) Provinsi Bali resmi melantik puluhan pengurus DPC dan membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Pusat Pemerintahan Badung, Rabu (30/7/2025).
Ketua Umum DPP PKHI, Ir. Avifi Arka, CH.t., CI., dalam sambutannya menekankan urgensi kontribusi nyata komunitas hipnoterapis dalam menghadapi tantangan kesehatan mental di Indonesia, termasuk tingginya kasus bunuh diri di Bali.
“Bali ini bebas, tapi kasus bunuh diri justru tertinggi dari sisi konsultasi. Bahkan, secara nasional ini sudah jadi perhatian. Kita perlu hadir, karena ini bukan cuma isu akademik, tapi juga psikologis,” ungkap Avifi.
Avifi menyebutkan, PKHI kini telah bermitra dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan. PKHI mendapat kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi izin praktik hipnoterapi dan telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sejak 2014, profesi hipnoterapis telah resmi masuk dalam klasifikasi jabatan nasional. Artinya, kalau Anda tulis ‘ahli hipnotis’ di KTP, itu sah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat hanya boleh belajar hipnosis dari lembaga pelatihan legal yang memiliki izin operasional dari dinas pendidikan atau lembaga pelatihan kerja.
Lebih lanjut, Avifi menjelaskan bahwa pendekatan hipnoterapi kini diakui secara ilmiah. Ia merujuk riset yang menyebut hipnoterapi mampu membantu kesembuhan gangguan mental hingga 93 persen dalam sesi yang jauh lebih singkat dibanding terapi konvensional.
“Sekarang dokter, jaksa, hingga polisi pun harus punya sertifikat kompetensi. Maka praktisi hipnoterapi juga harus melalui uji kompetensi agar tak sembarangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya pelatihan hipnosis yang tidak memiliki izin dan kurikulum resmi, serta praktik hipnoterapi oleh warga asing di Bali yang dianggap merugikan warga lokal.
Ketua DPD PKHI Bali yang juga pengusaha dan tokoh olahraga, AA. Ngurah Lanang Agung Ananda atau Lan Ananda, menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menyebut keberadaan praktisi asing ilegal di Bali sebagai pelanggaran serius terhadap profesionalisme.
“Profesi ini mulia, tapi sekarang yang diajak bersaing justru bule-bule atau orang asing dari Asia lainnya. Mereka bahkan tak punya sertifikasi. Ini seperti kita dikalahkan di rumah sendiri,” tegasnya.
Lan juga menyentil maraknya pelatihan hipnoterapi tanpa izin resmi, padahal menurutnya, satu sesi terapi profesional bisa bernilai jutaan rupiah. “Ini peluang besar untuk masyarakat Bali, tapi harus dijaga legalitas dan kompetensinya,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pengurus PKHI di Bali untuk serius membangun ekosistem hipnoterapi yang berkualitas, sah secara hukum, dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang mengalami gangguan mental.
“Di Islam, membantu orang yang cemas itu bagian dari amal jariah. Jadi mari kita jadikan profesi ini sebagai jalan ibadah sekaligus pelayanan kemanusiaan,” pungkasnya.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

