Promosikan Konten Dewasa Saat Pakai VoA, Bule Prancis ‘Diusir’ dari Bali

0
32

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. (30) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah L.R. terbukti membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila di platform digital OnlyFans (OF) selama berlibur di Bali.

​Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, L.R. masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Selama memegang Izin Tinggal Kunjungan tersebut, ia menyalahgunakan peruntukannya dengan memproduksi serta memperjualbelikan akses konten dewasa.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa deportasi ini dilakukan sesuai prosedur hukum keimigrasian yang berlaku demi menjaga fungsi pengawasan WNA di Indonesia.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas ini. Langkah hukum diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta norma hukum di Pulau Dewata.

​Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat melaporkannya langsung ke layanan WhatsApp resmi Imigrasi Denpasar di nomor +62 812-4618-3838.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  KMP Gerbang Samudra 2 Masih Kandas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here