Balinetizen.com, Klungkung
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (31/10/2025).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dilakukan untuk memastikan kejelasan izin dan legalitas proyek lift kaca setinggi 180 meter dengan nilai investasi mencapai Rp200 miliar tersebut.
Polemik proyek ini mencuat setelah ramai di media sosial muncul foto dan video yang memperlihatkan kerangka besi besar di tebing Pantai Kelingking, yang dinilai mengganggu panorama alam. Publik pun menyoroti dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerbitan izin pembangunan.
Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, Tim Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara pembangunan lift kaca, dan Satpol PP Bali langsung memasang Pol PP Line di area proyek yang saat ini telah mencapai sekitar 70 persen pengerjaan.
“Kalau dari segi undang-undang sudah tidak boleh. Lokasinya masuk kawasan mitigasi bencana, sehingga yang mengeluarkan izin pun bisa kena pidana,” tegas Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut proyek tersebut juga melanggar ketentuan sempadan pantai.
“Dalam izin hanya disebutkan pemanfaatan tebing, namun kenyataannya bangunan melewati sempadan pantai, sehingga harus dihentikan,” ujarnya. (RED-MB)

