PWA Bali Tembus Rp313 Miliar, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi; Koster Bungkam

0
138

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali kembali menjadi sorotan tajam publik. Pungutan yang masuk kategori lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah itu disebut menjadi salah satu pemasukan besar daerah, bahkan nilainya mencapai Rp313 miliar lebih pada 2024.

Namun di balik besarnya pemasukan, pelayanan dan pola pemeriksaan PWA dinilai masih menyisakan persoalan, mulai dari keluhan wisatawan asing yang merasa “dicek berulang”, hingga tuntutan publik agar pemanfaatannya lebih transparan dan tepat sasaran—terutama untuk isu prioritas seperti penanganan sampah.

Sorotan ini menguat setelah Ombudsman RI Perwakilan Bali mengingatkan adanya potensi maladministrasi apabila sistem dan standar pelayanan PWA tidak segera dibenahi.

Salah satu masalah yang paling ramai dibahas yakni soal banyaknya pemeriksa atau checker PWA di berbagai titik. Pemeriksaan dilakukan berulang, mulai dari area penginapan, akses destinasi wisata, hingga pintu masuk DTW (Daya Tarik Wisata).

Situasi ini membuat sebagian wisatawan asing merasa kurang nyaman, seolah-olah diawasi atau harus terus membuktikan status pembayaran berkali-kali.
Di mata publik, pola pemeriksaan yang tersebar tanpa standar yang jelas juga dapat menimbulkan persepsi negatif, karena berpotensi mengganggu pengalaman wisata dan memicu resistensi wisatawan terhadap kebijakan PWA itu sendiri.

Ombudsman: PWA Salah Satu Pemasukan Besar, Capai Rp313 Miliar

Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi 2025, I Gede Febri Putra, memaparkan bahwa PWA merupakan salah satu komponen dengan nilai besar dalam kategori lain-lain PAD. Berdasarkan data yang dirilis Ombudsman, pemasukan PWA pada 2024 mencapai sekitar Rp313 miliar 887 juta.

“Dari data yang kami dapat itu 2024 itu 313 miliar 887 juta dari segi pemasukan pendapatannya,” paparnya di Kantor Ombudsman Bali, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Badung Wakili Bupati Se-Indonesia Sebagai Narasumber, Dalam Workshop Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi

Besarnya pemasukan ini sekaligus menjadi alasan kenapa publik menuntut sistem yang lebih rapi, transparan, dan profesional, agar PWA tidak berujung menjadi polemik berkepanjangan.

Sorotan lain yang tak kalah tajam datang dari perbandingan alokasi anggaran, khususnya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali kepada kabupaten/kota dalam program pelestarian.

Dalam kajian Ombudsman, anggaran pelestarian budaya disebut mengalami lonjakan signifikan. Tahun 2024 berada di kisaran Rp107 miliar, lalu meningkat pada 2025 menjadi sekitar Rp218 miliar. Dana tersebut salah satunya untuk mendukung program budaya, termasuk agenda besar seperti PKB (Pesta Kesenian Bali).
Sementara untuk pelestarian lingkungan, terutama penanganan sampah, alokasi anggaran dinilai masih jauh dari kebutuhan.

Ombudsman menyebut BKK untuk pengelolaan sampah hanya sekitar Rp40 miliar, dan diperuntukkan kepada sejumlah kabupaten/kota, dengan pengecualian Badung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: ketika PWA disebut bertujuan memperkuat pelestarian budaya dan lingkungan, mengapa isu sampah yang menjadi keluhan nyata wisatawan justru terlihat “kecil” dalam anggaran?

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyatakan pihaknya pernah menerima pengaduan terkait pelayanan publik, termasuk persoalan lingkungan.

Ia menegaskan isu sampah menjadi perhatian serius, bukan hanya dari warga lokal, tetapi juga wisatawan asing yang tinggal lama di Bali.
Ia juga mengingatkan, jika masalah sampah tidak ditangani sungguh-sungguh, maka ke depan bisa menjadi persoalan besar bagi citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Ombudsman menekankan bahwa persoalan PWA tidak bisa hanya dipandang sebagai pungutan yang “wajib dibayar”, tetapi harus disertai strategi komunikasi dan sosialisasi yang jelas.

Wisatawan asing harus mengetahui uang yang mereka bayarkan digunakan untuk program nyata, baik sektor budaya maupun lingkungan.
Menurut Ombudsman, jika transparansi dan komunikasi manfaat berjalan baik, maka wisatawan akan lebih sadar, lebih menerima, dan tidak merasa dipaksa.

Baca Juga :  Malam Puncak D'Youth Fest 4.0, Bertabur Penyanyi dan Parade Band, Rayakan Inovasi dan Kreativitas Generasi Muda Denpasar 

“Kalau kita nanti bisa lebih transparan dari sisi pemanfaatan pengolahannya, wisatawan itu tanpa dipaksa pun mereka akan sadar bahwa mereka berkontribusi untuk Bali,” jelasnya.

Ombudsman menegaskan kajian tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi maladministrasi. Namun, Ombudsman memberi peringatan tegas bahwa potensi maladministrasi terbuka jika pelayanan tidak dibenahi, terutama karena pemeriksaan dan alur layanan belum tertata secara standar.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain: menyusun standar pelayanan PWA, mengatur sistem pendaftaran dan pemeriksaan, menata titik layanan/pemeriksaan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan, memperkuat sosialisasi manfaat dan meningkatkan transparansi pemanfaatan dana PWA.

Di tengah memanasnya sorotan publik, Gubernur Bali Wayan Koster tidak memberikan respons saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Koster tidak menjawab pertanyaan terkait sorotan PWA saat ditemui usai rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswasabha, Renon, Denpasar, pada Rabu (21/1/2026).
Sikap bungkam tersebut justru memantik perhatian lebih luas karena menyangkut kebijakan yang menyentuh langsung wajah pelayanan pariwisata Bali.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here