Balinetizen.com, Denpasar
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkaikan dengan seminar Jumat, 15 Maret 2024.
Rakerda ini merupakan bagian dari amanat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perbarindo, yakni memberikan kesempatan kepada anggota untuk membahas rencana kerja, isu-isu terkini, hangat, dan strategis yang dihadapi BPR-BPRS sebagai anggotanya.
Dalam Rakerda tahun 2024 ini, pengurus mengundang dua perwakilan direksi dan komisaris BPR dari masing-masing anggota Perbarindo Bali.
Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Komplit, menjelaskan bahwa tema Rakerda dan seminar DPD Perbarindo Bali tahun 2024 adalah “Strategi Menghadapi Peluang dan Tantangan BPR-BPRS Momentum Hadirnya Undang-Undang P2SK”.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan peluang sekaligus tantangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk menyusun strategi agar BPR-BPRS ke depan lebih berkembang dan kuat.
“Semoga Rakerda tahun ini memberikan optimisme dan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam menghadapi peluang dan tantangan BPR-BPRS,” ungkapnya, di Sanur, Jumat 15 Maret 2024.
Ketua panitia Rakerda, IDGM Darmawijaya, menambahkan bahwa lahirnya UU P2SK memberikan peluang dan ruang kegiatan usaha yang lebih luas kepada BPR-BPRS di Indonesia, namun juga menjadi tantangan mengingat disparitas dan kapasitas sumber daya BPR anggota yang tidak merata.
Perbarindo Bali berperan penting dalam pertumbuhan industri dan ekonomi Bali, dengan jumlah asset BPR mencapai Rp. 20,6 triliun pada akhir Desember 2023. Namun, kondisi BPR Bali dalam tiga tahun terakhir dari indikator asset mengalami pertumbuhan pluktuatif, dengan asset tumbuh 8,5% pada 2021, 3,5% pada 2022, dan 7,8% pada 2023.
Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendukung pertumbuhan industri BPR dengan berbagai kebijakan, termasuk inisiatif pendalaman pasar keuangan. OJK juga mendorong BPR/S yang berkinerja baik untuk go public guna mengembangkan bisnisnya.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Bali, Ananda R Moy, menegaskan bahwa meskipun ada beberapa BPR yang mengalami keterpurukan, hal itu tidak menjadi masalah.
Dengan berakhirnya relaksasi COVID-19, OJK memberikan pesan kepada BPR di Bali untuk melihat ke depan dan membenahi aturan yang ada agar dapat diterapkan dengan baik.
Rakerda Perbarindo Bali 2024 mengangkat tema “Strategi Menghadapi Peluang dan Tantangan BPR-BPRS Momentum Hadirnya Undang Undang P2SK”.
Dalam acara ini, dibahas berbagai strategi untuk menghadapi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi BPR-BPRS di Bali.(Tri Prasetiyo)

