Rapat Paripurna Dewan Buleleng, Penjelasan Bupati Terhadap Dua Ranperda Strategis

0
52

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (T.A) 2027 dan Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027.

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD, Ketut Ngurah Arya, SM diikuti segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng serta Tim Ahli DPRD Buleleng di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng pada Senin (19/10/2026).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG dan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna,SH para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Buleleng, para Direktur BUMD serta undangan lainnya.

Terhadap Ranperda APBD T.A. 2027, Bupati Buleleng dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menyusun anggaran secara transparan, efisien dan berorientasi pada kemandirian fisikal daerah.

Adapun substansi ringkasan APBD T.A. 2027 yang disampaikan mencakup Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 2.602.460.986.089,00 mengalami peningkatan sebesar 0,05 persen dibandingkan APBD T.A. 2026. Peningkatan ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang naik 3,23 persen menjadi Rp 850.098.800.350,00.
Sementara itu, Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp 1.752.362.185.739,00.

Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 2.687.460.986.089,00, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 2.070.523.681.791,33), Belanja Modal Rp 389.016.477.197,67, Belanja Tidak Terduga Rp 5.000.000.000,00, dan Belanja Transfer Rp 222.920.827.100,00.

Defisit dan Pembiayaan : Rancangan APBD T.A 2027 mengalami defisit sebesar Rp 85.000.000.000,00 yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp 135.000.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 50.000.000.000,00.

Sementara itu terkait Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng menjelaskan bahwa pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buleleng memiliki skala besar dan kompleksitas teknis tinggi, sehingga memerlukan waktu pelaksanaan selama dua tahun anggaran, yaitu T.A 2027 dan T.A 2028.

Baca Juga :  Ganjar dan Komnas HAM agendakan 3 hal selesaikan polemik Wadas

Sesuai regulasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kegiatan bertahap tahun jamak (multiyears) harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kepastian hukum, arah, target serta kesinambungan fisikal daerah.

Terhadap penjelasan Bupati Buleleng tersebut, selanjutnya DPRD Buleleng akan segera melakukan tindak lanjut dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme serta tahapan persidangan di DPRD Buleleng, mulai dari Pembicaraan Tingkat I hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here