Balinetizen.com, Buleleng
Dalam rangka pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran (TA) 2025, yang mana dalam hal ini melalui rapat paripurna DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, pada Senin (7/7/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Setda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Bupati Buleleng Sutjidra menegaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku lainnya yang dilakukan sesuai jadwal dengan tetap mempertimbangkan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansinya.
Pada perubahan anggaran Tahun 2025 secara umum dapat diproyeksikan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS terkait dengan pendapatan dan belanja daerah yakni pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2,55 Triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp 180,56 Milyar lebih atau sebesar 7,6 persen dibanding APBD Induk sebesar Rp 2,37 Triliun lebih. Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 2,74 Triliyun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp 205,12 Milyar lebih dibandingkan dengan APBD Induk sebesar Rp 2,54 Triliun lebih. Dengan perbandingan proyeksi tersebut maka pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp 189 Milyar lebih meningkat sebesar Rp 24,56 Milyar lebih atau sekitar 14,94 persen, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Sehingga hal ini menganut konsep anggaran berimbang.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah akan melaksanakan efektifitas pelaksanaan APBD melalui relokasi belanja dari yang tidak efektif ke yang lebih efektif dengan memperhatikan serapan kinerja pada Semester 1 dengan waktu yang tersisa pada perubahan APBD, serta belanja wajib dan program prioritas akan tetap dipertahankan dalam rancangan tersebut seperti untuk kepentingan belanja honorarium P3K Paruh waktu, bantuan penerima Bantuan Iuran BPJS kesehatan, serta usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah lainnya.
Bupati Sutjidra juga berharap kepada DPRD untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam tahapan pembahasan Ranperda ini. Sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat segera disetujui dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. GS

