Rapat Paripurna DPRD Buleleng Dipenghujung Tahun 2020, Secara Resmi Menetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Buleleng

0
352
Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Lembaga legeslatif dan eksekutif Kabupaten Buleleng di penghujung Tahun 2020 melalui pembahasan secara ketat, akhirnya menetapkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantaranya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. Penetapan ini secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna,SH di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (21/12/2020).

Tampak hadir dalam rapat paripurna mengagendakan Penyampaian Laporan masing-masing Pansus DPRD Buleleng dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas ke Tiga Ranperda tersebut, diantaranya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, para anggota DPRD Buleleng dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Penularan Covid-19, sementara itu untuk undangan lainnya mengikuti jalanya rapat melalui telecomfrence.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng yang dalam laporannya disampaikan Luh Marleni tentang Perumda Swatantra. Selanjutnya Pansus II tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040 disampaikan oleh Gede Odhi Busana, serta Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender disampaikan oleh Luh Hesti Ranitasari.

Dalam laporannya itu dinyatakan bahwa berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan selama ini, akhirnya telah terbangun kesepahaman pandangan antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sehingga DPRD Buleleng yang tergabung dalam masing-masing Pansus merekomendasikan, agar ke Tiga Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam penyampaian Pendapat Akhirnya menyatakan bahwa terkait dengan saran, masukan dan usulan dalam pembahasan, baik ditingkat Pansus maupun Gabungan Komisi,
sudah di tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan-perbaikan. Baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting. Selanjutnya dalam rapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng, semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Enam Perusahaan Tarik Hampir 330.000 Kendaraan Usai Suku Cadang Rusak

Pada kesempatan tersebut, Bupati Agus Suradnyana menyatakan apresiasinya atas kesungguhan anggota DPRD Buleleng. Sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.

“Kesemuanya ini berkat adanya jalinan kerjasama yang baik, dan saling dukung antara Eksekutif dan Legislatif dengan dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng” tukasnya.

Ranperda RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040, diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan pasal 132 ayat (3) peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033, RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040 perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Ranperda tentang Perumda Swatantra diajukan untuk memenuhi ketentuan pasal 331 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, dan pasal 4 ayat (3) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan perseroan Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Sementara Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender sebagai usulan hak inisiatif DPRD Buleleng, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda mengingat Undang-Undang Dasar tahun 1945, pada pasal 27 ayat (1) telah menjamin persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki, serta dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, maka diperlukan pengarusutamaan gender sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai peran yang sejajar/setara dalam proses pembangunan, pengarusutamaan gender juga merupakan salah satu strategi dalam upaya menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta keadilan dan kesetaraan Gender.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik 781 Perwira TNI dan Polri Tahun 2019

Selanjutnya ke Tiga Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here