RDP DPRD Bali vs BTID: Izin Disebut Sudah Lama Namun Fakta Penyimpangan Tata Ruang Laut Terjadi di Proyek Marina Serangan

0
282

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti dugaan penyimpangan pemanfaatan tata ruang laut di Pulau Serangan. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar usai inspeksi mendadak (sidak) proyek Pelabuhan Marina yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) beberapa waktu lalu.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali ini melibatkan lintas instansi strategis, mulai dari OPD Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, BPN, hingga instansi teknis kehutanan dan lingkungan hidup.

Manajemen PT BTID juga diwajibkan hadir untuk memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan proses perizinan proyek yang kini menjadi sorotan publik.

Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan bahwa kawasan Pulau Serangan merupakan wilayah pesisir yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem laut. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang harus selaras dengan fungsi ekologisnya. Aktivitas industri berbasis beton, pemadatan lahan, hingga penguasaan lahan dalam skala besar dinilai berpotensi melanggar berbagai rezim hukum.

Dari perspektif kehutanan, Suparta menyebut aktivitas pembangunan Marina beririsan dengan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Ia menilai hal tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang perubahan fungsi kawasan hutan konservasi. Tahura hanya memperbolehkan pemanfaatan terbatas untuk pendidikan, penelitian, dan wisata alam, bukan kegiatan industri maupun reklamasi terselubung.

“Dari sisi penataan ruang, pemanfaatan yang tidak sesuai zonasi berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007. Sementara dari rezim lingkungan hidup, perubahan bentang alam mangrove tanpa dasar ekologis yang kuat bisa melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009,” tegas Suparta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Bangli Tandatangan Kerjasama Dengan BKSDA Bali, Terkait Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam Penelokan dan Gunung Batur Bukit Payang

Isu krusial lain yang mengemuka adalah keberadaan lebih dari 100 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang secara normatif berstatus hutan negara. Pansus menilai penerbitan SHM tersebut mengandung cacat yuridis substantif karena bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa Hak Milik tidak dapat diberikan di kawasan hutan konservasi.

Pansus juga mempertanyakan dasar hukum tukar menukar lahan Tahura yang dilakukan PT BTID, termasuk proses perizinan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Suparta mendesak agar seluruh persetujuan prinsip, termasuk yang melibatkan Gubernur Bali, dibuka secara transparan kepada publik.

“Ujungnya ada pada putusan gubernur. Jika izin keluar dalam waktu singkat, publik berhak tahu apakah dasar hukumnya sah atau tidak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Head Legal PT BTID, Ngurah Agung Buana, memaparkan adanya persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan yang terbit pada 1997, 1999, dan 2004. Ia juga menyebut skema tukar menukar kawasan hutan dengan rasio tertentu, termasuk untuk lahan tergenang dan bervegetasi mangrove.

Namun, Pansus menilai penjelasan itu belum menjawab substansi utama, yakni kesesuaian pemanfaatan ruang saat ini dengan fungsi konservasi Tahura serta dampak ekologis jangka panjang terhadap kawasan Teluk Benoa dan Pulau Serangan.

Sementara itu, Kepala Legal PT BTID Yossy Sulistiyorini menegaskan bahwa kawasan yang dikelola perusahaannya telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pusat dan seluruh perizinan pembangunan Marina telah dikantongi.

Anggota Pansus yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menilai terlepas dari aspek perizinan, proyek Marina tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. Ia bahkan menyoroti keluhan warga terkait abrasi yang terjadi akibat pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Mahfud duga video bocoran rencana vonis Sambo upaya teror hakim

“Jujur, menurut saya tidak ada keuntungannya bagi masyarakat Bali. Justru yang ada abrasi,” tegasnya.

Sekretaris Pansus Tata Ruang, Nyoman Dewa Rai, mengingatkan kembali hasil sidak sebelumnya, di mana terdapat perbedaan pernyataan antara pihak BTID dan mantan Kepala Tahura terkait status kawasan laut yang dibangun Marina Internasional.

“Yang berhak menjelaskan ini secara resmi adalah Kepala Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Pansus membuka opsi pendalaman lanjutan, sidak lapangan kembali, hingga penyerahan temuan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius. Fokus Pansus, tegas Suparta, bukan hanya aspek prosedural, tetapi juga substansi perlindungan ekosistem pesisir Bali yang sejak lama ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here