Balinetizen.com, Denpasar
Program restrukturisasi kredit dari OJK yang akan segera berakhir dan potensi kenaikan harga bahan-bahan bangunan yang terus meningkat secara signifikan serta terbitnya PP No. 16 Tahun 2021 yaitu Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dapat diterima oleh sebagian kalangan bahkan belum ada Perda yang menjadi payung hukumnya, menjadi topik bahasan yang dikemukakan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali, I Gede Suardita, saat acara berbuka puasa dengan para awak media, Selasa (30/4/2022) silam.
“Ditambah lagi dengan adanya Perpres 59 tahun 2019 tentang Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan yang mengatur penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang tentunya menohok para pebisnis properti di daerah yang selama ini sudah menginvestasikan assetnya sekian tahun namun kini sekonyong-konyong harus rela digusur,” terang Suardita.
Penggelembungan angsuran atau bunga kredit mestinya direstrukturisasi baik berupa penundaan pembayaran, penurunan bunga kredit dan cuti bayar, sebab akan berbahaya tidak hanya bagi pengusaha tapi juga bagi perbankan. “Potensinya kan terjadi gagal bayar besar-besaran dan menjadi Kredit Macet (Non Performing Loan)” tambahnya.
Seperti diketahui, BI sudah merilis laporan perekonomian triwulan I bahwa Pertumbuhan ekonomi Bali masih minus yaitu -1,2 persen, meski minusnya makin turun. Namun tetap saja timbul kekhawatiran jika restrukturisasi kredit karena pandemi СOVID tersebut tidak diperpanjang, mestinya ada regulasi khusus untuk Bali.
“Anehnya, tidak ada regulasi yang bersifat pro dengan debitur terkait akan berakhirnya Program restrukturisasi kredit dari OJK pada bulan Maret 2023 tahun depan, bahkan konon tak diperpanjang lagi,” tutur Suardita.
Sejatinya, pemerintah melihat bahwa usaha (bisnis) sudah mulai perlahan berjalan di masa transisi ini dan tentunya belumlah mendatangkan profit bagi pengusaha sehingga dipastikan untuk membayar angsuran kredit saat ini belumlah cukup mampu. (hd)
