Jro Gde Sudibya
Balinetizen.com, Denpasar
Rekomendasi PHDI Bali terhadap Kasus di KEK Pulau Serangan, Semestinya Secara Tegas Merujuk Bhisama Kesucian Pura.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, salah seorang pendiri dan Sekretaris Kuturan Dharma Budaya, LSM yang mensosialisasikan pemikiran Mpu Kuturan Raja Kertha, Minggu 28 Juni 2026.
Dikatakan, karena Kasus KEK Pulau Serangan termasuk kategori sensitif di dalamnya menyangkut Pura, Kesucian Pura, Kebebasan Akses masuk ke Pura dalam trauma masyarakat yang mengalami tekanan keras di masa lalu, semestinya PHDI Bali, menyatakan secara eksplisit, agar pihak KEK Pulau Serangan mengikuti Bhisama Kesucian Pura dari PHDI Pusat.
Menurut Jro Gde Sudibya, Pura Sakenan, masuk kategori Dang Kayangan, jarak Pura dengan kegiatan komersial , a peneleng alit, 2 km dari Jaba Sisi Pura.
2.Dengan demikian rekomendasi PHDI Bali tidak “gabeng”, bisa ditafsirkan berbeda dengan kondisi lapangan.
Dikatakan, momentum PHDI Bali untuk menunjukkan konsistensinya, dengan “Satya Wacana” mengikuti Keputusan PHDI No.11, 25 Januari 1994.
Menurut Jro Gde Sudibya, sebagai majelis tinggi umat Hindu, semestinya secara tegas memihak kepada upaya penyelamatan Alam Bali dan masyarakatnya dari tindakan investasi yang tidak bertanggung-jawab.
“Kewibaan, “Taksu” PHDI mesti dijaga, untuk meminimalkan persepsi umat bahwa majelis terlalu toleran terhadap kepentingan investor, merugikan upaya pelestarian Alam Bali dan meminggirkan kepentingan masyarakat,” ujar Jro Gde Sudibya, salah seorang pendiri dan Sekretaris Kuturan Dharma Budaya, LSM yang mensosialisasikan pemikiran Mpu Kuturan Raja Kertha.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

