Balinetizen.com, Denpasar
Dalam hal pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar semakin memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian dengan mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat desa melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan. .
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, mereka telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 105 Orang Asing (FN).
Jika dirinci, 75 FN dideportasi, dan 30 FN ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Dari jumlah tersebut, masih mendominasi warga negara Rusia sebanyak 29 orang, disusul warga negara Uzbekistan, Amerika Serikat, Australia, dan Inggris,” ujarnya, Jumat, 29 Desember 2023.
Dijelaskan bahwa 2 FN asal China dan Pakistan juga menghadapi tindakan pro-keadilan sepanjang tahun 2023.
Perlu diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar turut aktif dalam Satgas Pengawasan Orang Asing “Bali Becik”. Satgas ini dibentuk oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada 23 Juni 2023, merespons semakin maraknya pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan orang asing di Bali belakangan ini.
Satgas tersebut menargetkan melakukan 100 operasi pengawasan imigrasi setiap bulannya tanpa mengganggu aktivitas pariwisata. (Tri Prasetiyo)

