Respon Aspirasi Perangkat Desa, Koster Komit Perhatikan Kesejahteraan 

Gubernur Koster  menerima audiensi pengurus PPDI Provinsi Bali di Ruang Tamu Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (21/5).

Balinetizen, Denpasar

Gubernur Wayan Koster langsung merespon dengan cepat berbagai aspirasi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bali. Koster juga menegaskan komitmennya memperhatikan kesejahteraan mereka.

Hal itu terungkap saat Gubernur Koster  menerima audiensi pengurus PPDI Provinsi Bali di Ruang Tamu Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (21/5).

Dalam pertemuan itu, Ketua PPDI Bali I Wayan Mawa selain menyampaikan berbagai aspirasi, juga meminta secara khusus kesediaan Gubernur Wayan Koster duduk sebagai pembina PPDI Bali.

Adapun aspirasi menonjol yang disampaikan Ketua PPDI Bali, yakni terkait soal status dan kesejahteraan para perangkat desa. Meski menurut dia,  persoalan usia perangkat desa telah mendapat kejelasan dalam aturan baru, namun para perangkat desa tetap berharap memperoleh pengakuan dan penghargaan purna tugas.

Menjawab aspirasi tersebut, Gubernur Koster mengatakan, perangkat desa memang sepatutnya perlu mendapatkan kejelasan status. “Nanti kita cari nama yang tidak bertentangan dengan undang-undang,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Gubernur Koster pun kemudian langsung merespon dengan meminta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bali agar segera menggelar pertemuan khusus dengan para perangkat desa guna mencari solusi terhadap berbagai aspirasi mereka.

Selanjutnya Gubernur Koster mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pembenahan ke dalam. Namun ke depan sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana mewujudkan Bali Era Baru, Gubernur berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para perangkat desa di Bali.

“Supaya semua perangkat desa seragam aturannya di Bali,” kata Gubernur.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali yang juga mantan Kepala DPMD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana yang hadir mendampingi Gubernur Bali mengatakan pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan perhatian yang besar terhadap perangkat desa.

Oleh karena itu, ia berharap para perangkat desa mempelajari peraturan yang mengatur seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Nomor 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Editor : Sutiawan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Gandeng Koperasi Bali, Produksi Gula Merah Jadi Solusi Ketahanan Pangan

Balinetizen.com, Denpasar– Suasana Hotel Quest San Denpasar tampak lebih semarak...

Kolaborasi Memukau Yovie Widianto x TOP 5 di Spektakuler Show 10 Indonesian Idol XIII!

Balinetizen.com, Jakarta- Setelah libur lebaran, Finalis TOP 5 Indonesian Idol...

Ojol Nyambi Kurir di Denpasar Ditangkap Simpan 1 Kg Sabu, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

Balinetizen.com, Denpasar- Sebanyak 20 orang ditangkap dalam operasi Satresnarkoba...

Sat Resnarkoba Denpasar Gulung Jaringan Narkoba, 20 Orang Ditangkap

Balinetizen.com, Denpasar- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar...

Sugiyati Dihukum 6 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Penuntut Umum

Balinetizen.com, Denpasar- Senin, 21 April 2025, Sidang Perkara Pidana, dengan...

Buntut DLH Buleleng Gencarkan Program Bazar Butik Tukar Sampah Jadi Buah, 13 Ton Sampah Tak Masuk TPA

Balinetizen.com, Buleleng- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan...

DPRD Kabupaten Buleleng Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan Dan Kuningan

Balinetizen.com, Buleleng- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui...

Peringati Hari Kartini, Polres Jembrana Gelar Bakti Sosial  Cek Kesehatan Gratis

Balinetizen.com, Jembrana- Memperingati Hari Kartini, 21 April 2025, Polres...
spot_img

Related Articles

Popular Categories