Polisi Singaraja sedang menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam
Balinetizen, Buleleng
Misteri kasus penusukan berujung meninggalnya Ikram Tauhid (39) yang dilakukan Nyoman Tri Antika Subandi Awantara yang akrab disapa Gunik (35) warga Desa Panji, Kecamatan Sukasafa! Buleleng akhirnya terkuak. Setelah Unit Reskrim Polsek Sukasada menerima hasil otopsi dan pemeriksaan laboratoris serta hasil keterangan beberapa orang saksi. Mengingat dari hasil otopsi disimpulkan penyebab dari kematian korban lantaran luka tusuk pada dada sebelah kanan mengenai pembuluh nadi hingga terputus.
“Hasil tes laboratorium, terdapat kesamaan antara darah yang ada pada baju korban serta pisau yang ada darahnya itu,” demikian diungkapkan Kapolsek Sukasada Kompol Landung seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K, Selasa (26/3) siang di Mapolres Buleleng.”Dari keterangan tersangka Gunik, dikatakan bahwa sebelum terjadi kejadian pembunuhan, antara dirinya dengan Ikram Tauhid tidak saling kenal” imbuhnya.
Kronologis peristiwa, berawal dari mobil Xenia DK 1994 OB yang ditumpangi Gunik, dikemudikan kakanya bernama Gede Sueca Putra sempat terjadi saling salip disepanjang jalan raya Desa Gitgit dengan dua orang pengendara sepeda motor yang dikendarai saksi Welky Lesnusa dan korban Ikram Tauhid. Selanjutnya saksi Sueca Putra menghentikan laju mobilnya tepat didepan toko yang ada disekitar Desa Gitgit, yang diikuti juga oleh kedua pengendara motor tersebut. Perang mulutpun tak terelakan diantara mereka.
Saat itu, saksi Welky Lesnusa berusaha mengambil kunci mobil hingga terjadi pemukulan yang dilakukan saksi Welky Lesnusa kepada tersangka Gunik. Dimungkinkan merasa terdesak, tersangka Gunik mengeluarkan pisau jenis pengutik yang ada didalam tasnya. Ia berusaha menebaskan ke arah Welky Lesnusa. Mendapat serangan pisau, Welky Lesnusapun lari.
“Melihat Welky Lesnusa lari, kemudian tersangka Gunik beralih saasaran dan langsung menebaskan pisaunya itu kepada Ikram Tauhif. Mendapat serangan menggunakan pisau, Ikram Tauhid berusaha menghindar. Namun ia tersandung tempat duduk dan akhirnya terjatuh, saat itulah Gunik menusuk Ikram Tauhid dan mengenai dada disebelah kanan. Usai menusuk, Gunik menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada.” Urai Kapolsek Landung.
”Meskipun, Gunik beritikad baik untuk menyerahkan diri dan secara kooperatif menjalani pemeriksaan, namun proses pidana tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Masalah ada keringanan atau gimana, nanti di persidangan yang menentukan,” ujarnya menambahkan didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, IPTU Sumarjaya.
Sementara itu tersangka Gunik kepada awak media mengaku menyesal atas perbuatannya. Dan tidak menyangka kalau hal itu bisa terjadi.”Saya nekat melakukannya sebagai bentuk membela diri. Apalagi didalam mobil Xenia DK 1994 OB yang ditumpanginya terdapat anak-anak” terangnya.”Pisau yang saya gunakan, saya bawa usai mengadakan upacara dirumah saya sendiri” tutupnya.
Akibat perbuatannya , tersangka Gunik terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsideir Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. GS-BN