Sampah Pantai Badung Tembus 30 Ton per Hari, Dana Darurat 250 Miliar Disiapkan

0
260

Ket foto : gunungan sampah di Pantai Kedonganan

 

Balinetizen.com, Badung

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan sampah domestik harian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, termasuk di Bali yang merupakan kawasan pariwisata nasional.

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dan meningkatnya volume sampah kiriman di kawasan pesisir Badung.

Menteri LHK menekankan, pembakaran sampah menggunakan insinerator tidak diperbolehkan untuk sampah domestik, kecuali sampah spesifik yang memiliki karakter tertentu dan tidak memiliki alternatif penanganan lain.

“Dampak lingkungannya sangat buruk. Untuk sampah domestik harian, harus diurai dari sumbernya, mulai dari rumah tangga. Ini menjadi tugas kepala daerah,” tegasnya, saat aksi korve bersih bersih pantai bersama Gubernur Bali Wayan Koster, kepolisian Polda Bali, TNI dan warga di Pantai Kedonganan, Jumat (6/2/2026).

Status Suwung Naik ke Penyidikan

Menteri LHK juga mengungkapkan bahwa penanganan TPA Suwung telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak November 2018. Proses pemanggilan pihak-pihak terkait terus dilakukan karena risiko lingkungan yang dinilai sangat tinggi.

Selain itu, pemerintah pusat telah memiliki pemetaan nasional kinerja pengelolaan sampah daerah. Daerah dengan skor rendah akan masuk pembinaan hingga penindakan hukum, sementara daerah dengan nilai tinggi berpeluang meraih sertifikasi hingga penghargaan Adipura.

Menurut Menteri LHK, sampah yang berasal dari bencana alam atau kiriman laut—bukan dari aktivitas rumah tangga atau unit usaha—dikategorikan sebagai sampah spesifik. Sampah jenis ini diperbolehkan ditangani dengan skema khusus, termasuk pengangkutan ke fasilitas tertentu.

Badung Kelimpungan Usai Insinerator Diminta Tutup

Sementara itu, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa mengakui bahwa daerahnya sempat kelimpungan setelah adanya arahan pusat terkait penghentian penggunaan insinerator.

Baca Juga :  Aspers Panglima TNI : Jadikan Pelatihan Bektram Sebagai Barometer Untuk Menimba Ilmu Yang Tiada Batas

Namun, Pemkab Badung kini menerapkan strategi baru dengan sistem kerja berbasis sif (shift) agar tidak ada sampah yang mengendap di pantai, terutama saat musim hujan dan angin barat.

“Kalau pagi dibersihkan, jam 10 sampah datang lagi. Kalau tidak cepat ditangani, terlihat seperti menumpuk. Maka pola kerja kami ubah menjadi sif-sifan,” jelasnya.

Adi Arnawa menyebutkan, volume sampah kiriman di pantai Badung saat ini mencapai 20–30 ton per hari, meningkat tajam dibanding kondisi normal yang berkisar 10 ton per hari.

Untuk mengantisipasi kondisi darurat sampah, Pemkab Badung telah menyiapkan anggaran besar, termasuk dana tidak terduga hingga Rp250 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk armada tambahan, peralatan pembersih pantai, serta dukungan operasional petugas kebersihan.

Pemkab Badung juga menggandeng TNI-Polri dan berbagai pihak dalam penanganan sampah pesisir. Program Jumat Bersih Pantai akan dilakukan secara rutin, bukan hanya seremonial.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini tanggung jawab bersama, pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Adi Arnawa menegaskan, persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan dengan penanganan di hilir. Perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan tidak membuang sampah sembarangan menjadi kunci utama.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here