Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba

Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba
Balinetizen, Klungkung
Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH. dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung.
Senin, 1 April 2019, sekira pukul 11.30 Wita, Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H.,M.H. Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH menggelar Konferensi Press  Terkait Penangkapan Tersangka penyalah guna Narkotika Kabupaten Klungkung.
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  yaitu PUTU SURYA HADINATA Als. TUKEK, (TERSANGKA 1), umur 33 tahun, tempat/tanggal lahir  Singaraja, 11 Nopember  1985, agama Hindu, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan  Indonesia,  Pendidikan  SMA,  Alamat Lingk Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung.dan I PUTU EKA PUTRA Als. CEDOL, (TERSANGKA 2),  umur 36 tahun, tempat/tanggal lahir  Klungkung, 27 Maret 1983, agama Hindu, Pekerjaan Swasta , Kewarganegaraan  Indonesia,  Pendidikan  SMA, Alamat Dusun Peninjoan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Dari tangan tersangka di amankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastic klip yang Diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total : 4,26   gramBruto atau 1,9 gram netto dan 1 (satu) buah HP merk IPHONE 5 warna gold dengan nomor sim card 087862249235.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, selanjutnya anggota unit lidik sat Narkoba Polres klungkung melakukan langkah penyelidikan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat, tanggal 08 Maret 2019, sekira pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang. dari hasil  pengembangan di TKP I dan dari hasil keterangan Tersangka 1 kemudian anggota Team Sat Narkoba melaksanakan pengembangan  penyelidikan di sebuah rumah di  wilayah Denpasar dan mengamankan satu orang lagi ( tsk -2)beserta barang bukti.
Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka  kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10..000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). SUS-BN

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Tinjau Tapal Batas Desa Sepang Kelod dengan Dadap Putih, Dewan Harapkan Permasalahan Ini Cepat Selesai

  Balinetizen.com, Buleleng Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod, Wakil...

Kapolres Buleleng : Anggota Saka Bhayangkara Jadi Pioner Kamtibmas

  Balinetizen.com, Buleleng Seluruh anggota Satuan Karya (Saka) Pramuka Bhayangkara untuk...

Ops Keselamatan Agung 2025 Dan Momentum Valentine Day, Polres Buleleng Aksi Simpatik

  Balinetizen.com, Buleleng Di Momentum Valentine Days yang bertepatan serangkaian Ops...

Gubernur Terpilih Wayan Koster Wajibkan Aksara Bali di Semua Sektor, Perusahaan Tak Tertib Terancam Sanksi

    Balinetizen.com, Denpasar Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menegaskan...

Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dan Risiko Menjadi Negara Gagal

Ilustrasi Balinetizen.com, Jakarta Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dengan Risiko...

 Ny. Antari Jaya Negara Buka Posyandu Paripurna Densel, Tekankan Komitmen Pemkot Kuatkan Pelayanan Dasar

  Balinetizen.com, Denpasar  Ketua Tim Penggerak (TP PKK) Kota Denpasar, Ny....

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RTRW Badung 2025-2045

  Balinetizen.com, Badung Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories