Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba
Balinetizen, Klungkung
Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH. dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung.
Senin, 1 April 2019, sekira pukul 11.30 Wita, Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H.,M.H. Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH menggelar Konferensi Press Terkait Penangkapan Tersangka penyalah guna Narkotika Kabupaten Klungkung.
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung yaitu PUTU SURYA HADINATA Als. TUKEK, (TERSANGKA 1), umur 33 tahun, tempat/tanggal lahir Singaraja, 11 Nopember 1985, agama Hindu, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Lingk Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung.dan I PUTU EKA PUTRA Als. CEDOL, (TERSANGKA 2), umur 36 tahun, tempat/tanggal lahir Klungkung, 27 Maret 1983, agama Hindu, Pekerjaan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Dusun Peninjoan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Dari tangan tersangka di amankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastic klip yang Diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total : 4,26Â Â gramBruto atau 1,9 gram netto dan 1 (satu) buah HP merk IPHONE 5 warna gold dengan nomor sim card 087862249235.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, selanjutnya anggota unit lidik sat Narkoba Polres klungkung melakukan langkah penyelidikan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat, tanggal 08 Maret 2019, sekira pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang. dari hasil pengembangan di TKP I dan dari hasil keterangan Tersangka 1 kemudian anggota Team Sat Narkoba melaksanakan pengembangan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Denpasar dan mengamankan satu orang lagi ( tsk -2)beserta barang bukti.
Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10..000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). SUS-BN