Satgas Pangan Polri tindaklanjuti informasi mafia minyak goreng

0
511

 

Balinetizen.com, Jakarta 

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti informasi terkait dugaan ada mafia minyak goreng, yang diungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dengan melakukan pendalaman oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Terkait dengan informasi yang menyebut adanya mafia minyak goreng, hal ini tentu ditindaklanjuti oleh Polri dan saat ini masih didalami oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Satgas Pangan Polri terus berupaya menjamin distribusi pasokan minyak goreng aman menjelang bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 2022.

Terkait informasi dugaan mafia minyak goreng tersebut, Polri pasti akan menindaklanjuti apabila ditemukan tersangka, karena ketersediaan minyak goreng menjadi atensi dari Pemerintah, katanya.

“Jadi ketika ada siapa pun yang melalukan tindak pidana ini, Polri pastikan akan tindaklanjuti,” tambahnya.

Dia menambahkan penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap tindak pidana sektor pangan tersebut bertujuan melancarkan distribusi pangan dan sembilan bahan pokok (sembako) di kalangan masyarakat.

Hingga kini, Polri menyatakan belum mendapatkan informasi terbaru terkait pernyataan Mendag Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komite II DPD RI, Senin.

Pemerintah telah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran, termasuk kebijakan domestic market obligation (DMO). Sejak HET dicabut, pasokan minyak goreng langsung melimpah dan dijual dengan harga tinggi. Harga satu liter minyak kemasan dijual setidaknya dengan Rp22.500.

Sumber : Antara

Baca Juga :  Ibu Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here