Balinetizen.com, Jembrana –
Petugas gabungan dari Satpol PP Jembrana dan Polres Jembrana Satuan Samapta Polres Jembrana, Senin (2/3/2026) malam melakukan sidak penertiban penduduk pendatang (Duktang).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.30 menyasar sejumlah rumah kos dan kafe remang-remang di wilayah Kecamatan Negara. Hasilnya, sebanyak 73 irang terjaring sidak. Upaya ini sebagai bentuk antisipasi gangguan Kamtibmas selama bulan puasa dan menjelang perayaan Hari Raya Nyepi.
Di Desa Pengambengan sidak menyasar 4 rumah kos. Sedangkan di Kelurahan Lelateng, selain satu rumah kos, petugas gabungan juga mendatangi 4 kafe remang-remang yang berjamur di kawasan Sawah Gede.
Kasat Pol PP Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah Kecamatan Negara menjelang hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Kami ingin memastikan dan menjaga situasi tetap kondusif apalagi sekarang bulan Ramadan,” ujarnya.
Sidak di dua lokasi berhasil menjaring total sebanyak 73 orang. Yakni 45 orang ber-KTP luar Jembrana namun belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP) dan 28 orang warga Jembrana.
“Yang dari luar daerah hampir semuanya belum memiliki SKPNP, namun mengaku sudah cukup lama tinggal di Jembrana,” ungkapnya.
Selanjutnya Kasatpol PP memintanya untuk melaporkan diri ke kepala dusun (Kadus) atau kepala lingkungan (Kaling) sekaligus mengurus SKPNP di kantor desa ataupun kelurahan tempat mereka menetap.
Eko Susilo kemudian memberikan himbauan agar mereka semua yang terjaring dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta tertib administrasi dan turut serta menjaga lingkungan sehingga situasi yang sudah kondusif tetap kondusif.
“Sekarang bulan puasa, mari kita sama sama saling menghormati, menjaga toleransi dan kerukunan antar umat,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP I Putu Darma Santika menambahkan, bahwa sidak juga akan dilakukan di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas, terutama di tempat hiburan malam dan pusat keramaian. “Kami juga akan melakukan sidak minuman keras (miras) untuk memastikan produk yang dijual maupun dikonsumsi aman sesuai aturan,” sebutnya.
Pihak pengelola kafe juga diingatkan untuk mematuhi aturan batas waktu operasional kafe sehingga tidak mengganggu ibadah umat Muslim di bulan suci Ramadan. (Komang Tole)

