Satpol PP Denpasar Tertibkan Enam Pelanggar dalam Kegiatan SABERGEP

0
46

 

Balinetizen.com, Denpasar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (Sabergep) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan enam orang pelanggar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif untuk menekan aktivitas gelandangan dan pengemis di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah persimpangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung Yudie Asmara.

Pihaknya menjelaskan, terhadap para pelanggar tersebut, Satpol PP Kota Denpasar selanjutnya melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut. Hal ini terutama berkaitan dengan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga dan menciptakan kondisi Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Meski demikian, penegakan ketertiban umum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta memperhatikan aspek sosial dalam penanganannya.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam penanganan permasalahan sosial dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di jalan atau persimpangan lampu lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar dapat dikelola dan disalurkan secara lebih tepat sasaran serta berkelanjutan.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas Atas Pelanggaran SPBU di Mengwi, Badung

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA atau Gerakan Bantuan Satpol PP tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik untuk dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
(ayu/humas.dps)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here