
Balinretizen.com, Buleleng-
Sepandai-pandainya tupai melompat akan terjatuh juga, hal ini sungguh tepat diperuntukan bagi pelaku pencurian di 12 TKP yang berbeda yakni Alpian (26) beralamat di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja dan pelaku yang dibawah umur, bernama AEM (15) beralamat di Singaraja.
Berkat kesigapan kinerja Satuan Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, Dimana dari hasil penyelidikan secara intesif, telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua belas TKP di Daerah Hukum Buleleng pada Kamis, (2/11/2023).
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reskrim mengamankan dua orang pelaku, salah satu pelakunya masih dibawah umur yang dalam aksi pencurian berperan mengantarkan pelaku disaat melakukan aksinya.
Terhadap hal ini, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Buleleng tersebut.
Kronologis kejadiannya berawal para pelaku secara bersama-sama, dengan menggunakan kendaraan bermotor keliling dan bila melihat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk kepekarangan rumah melalui pagar depan tidak terkunci, dan mengambil barang-barang milik korban.
Kedua pelaku dalam melakukan aksinya di dua belas TKP dengan mengambil barang-barang jenis laptop, HP, dan Helm dan ada juga ayam.
“Pelaku Alpian adalah residivist dari Tahun 2012 sampai sekarang, dan dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang dibawah umur prosesnya dalam berkas lain ancaman hukumannya berbeda.” terang Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika,SH
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polres Buleleng, diharapkan sebelum meninggalkan rumah betul-betul dalam keadaan terkunci demi amanya. Sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. ” pungkasnya. GS
