Balinetizen.com, Tabanan, Bali
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang merupakan buronan kasus penipuan senilai lebih dari 28,5 miliar rupiah. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, di wilayah Tabanan, Bali.
XP diketahui tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia dan masuk dalam daftar paling dicari Pemerintah RRT atas kasus penipuan yang telah merugikan korban sebesar 12.698.600 RMB atau setara Rp28,5 miliar sejak September 2014. Ia telah dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou, Tiongkok, pada 21 Januari 2015.
“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Yuldi, pejabat Ditjen Imigrasi, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
XP diamankan oleh tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pukul 01.30 WITA di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Denpasar.
XP resmi dideportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou, Tiongkok.
“Proses deportasi ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengedepankan prinsip kemanusiaan, serta kerja sama internasional,” tambah Yuldi.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi dengan otoritas imigrasi negara lain. Tujuannya adalah mencegah Indonesia menjadi tempat pelarian bagi warga negara asing yang sedang diburu di negara asalnya.
“Penangkapan buronan internasional seperti ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum global. Imigrasi Indonesia siap bekerja sama dengan mitra internasional untuk memastikan kejahatan lintas negara tidak memiliki ruang di tanah air,” tegas Yuldi.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

