Sertifikat Lahan Melebur Jadi Satu, Kasus Tukar Guling Mangrove Jembrana Kian Rumit

0
77

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Permasalahan sertifikat tanah dalam kasus tukar guling lahan kawasan Tahura Mangrove yang melibatkan PT BTID terus menuai sorotan. Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Jembrana I Gde Wita mengungkapkan pihaknya mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi sertifikat tanah yang terlibat dalam proses tersebut.

Hal ini disebabkan oleh penggabungan sejumlah sertifikat tanah sebelum diserahkan kepada pihak kehutanan. Akibatnya, data kepemilikan lahan menjadi tidak terurai secara jelas.

“Beberapa sertifikat tanah telah digabungkan. Saat diserahkan ke kehutanan, sudah melebur menjadi satu kesatuan,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, pada awalnya terdapat sejumlah bidang tanah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Namun dalam prosesnya, seluruh bidang tersebut dilepaskan haknya dan kemudian digabung sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kehutanan.

Kondisi ini membuat penelusuran kembali terhadap masing-masing sertifikat menjadi sulit, terlebih setelah kawasan tersebut berubah menjadi hutan mangrove.

“Kalau kita flashback ke belakang, memang agak susah. Karena yang tahu detail awalnya itu seharusnya pihak perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Tapi sekarang sudah menjadi kawasan hutan, jadi semakin sulit ditelusuri,” jelasnya.

Lebih lanjut, BPN menegaskan bahwa peran mereka terbatas pada pencatatan pelepasan hak atas tanah. Setelah itu, proses lanjutan menjadi kewenangan pihak lain.

“Di BPN, kami hanya mencatat pelepasan hak. Setelah itu, kami tidak ikut campur dalam proses selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, pihak lain juga mengungkapkan bahwa PT BTID belum mampu menunjukkan secara pasti titik lokasi dari sejumlah sertifikat yang disebut-sebut terlibat, termasuk 15 sertifikat yang menjadi sorotan.

Hal ini semakin memperkuat kebingungan terkait batas dan luas lahan yang dimaksud dalam proses tukar guling tersebut.

Di sisi lain, masyarakat yang sebelumnya memiliki lahan di kawasan tersebut kini kesulitan mendapatkan kejelasan terkait status hak mereka. Terlebih setelah lahan tersebut berubah fungsi menjadi kawasan hutan mangrove.

Baca Juga :  PSI Soetan Sjahrir dkk Beda dengan PSI Pimpinan Kaesang Pengarep

Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang lebih intens antara pihak BPN, kehutanan, serta pihak terkait lainnya guna menentukan batas lahan secara akurat.

“Yang paling penting ke depan adalah mempertemukan semua pihak, terutama antara BPN dan kehutanan, untuk memastikan batas patok dan luas lahan sesuai data,” tegasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here