Balinetizen.com, Badung
Kasus viral yang menyeret bintang porno asal Inggris Tia Emma Billinger atau lebih dikenal sebagai Bonnie Blue (26) akhirnya memasuki babak akhir. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bonnie Blue dan tiga rekannya resmi dideportasi dari Bali pada Jumat (12/12) malam dan Sabtu (13/12) dinihari.
Keempat warga negara asing (WNA) tersebut terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan penyalahgunaan izin tinggal, meskipun dugaan unsur pornografi tidak terbukti secara hukum.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue yang dianggap meresahkan. Ia bahkan sempat ditolak menginap oleh sebuah hotel di Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA, terdiri dari:
16 orang saksi peserta kegiatan gameshow
4 orang yang diproses hukum:
TEB alias Bonnie Blue (WN Inggris)
LAJ (27, WN Inggris)
INL (24, WN Inggris)
JJT (28, WN Australia)
Dari pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan sebuah video pribadi di ponsel TEB. Namun video itu untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan, dan tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.
“Video tersebut tidak memenuhi unsur pornografi yang diatur dalam undang-undang,” tegas Kapolres Badung.
Meski unsur pornografi tidak ditemukan, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan sebuah mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk membuat konten selama berkeliling Bali.
Dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025), TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar:
Pasal 303 jo. Pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, yang jelas tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.
Ia dan rekannya akhirnya dijatuhi hukuman tipiring Rp200.000.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa setelah putusan Tipiring dijatuhkan, Imigrasi langsung melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Keempat WNA terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) karena melakukan aktivitas produksi konten komersial, yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian:
JJT dan INL langsung dikenai deportasi dan penangkalan.
TEB (Bonnie Blue) dan LAJ mendapat sanksi berlapis karena melanggar aturan keimigrasian dan hukum lalu lintas.
Keempatnya dideportasi pada 12 Desember 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berikut detail Penerbangan Deportasi
1. Julian James Tenison Woods (JJT)
Flight: OD0157 DPS–BNE, ETD 22.10 WITA
2. Liam Andrew Jackson (LAJ)
Tia Emma Billinger (TEB / Bonnie Blue)
Issac Nabiel Lennon (INL)
Flight: QR961 DPS–DOH, ETD 00.30 WITA
Selain deportasi, nama mereka masuk daftar penangkalan selama 10 tahun.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

