Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum PNS Dituntut 15 Tahun Penjara

0
421

Ilustrasi

Balinetizen.com, Jembrana

Sidang kasus asusila dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa oknum PNS berinisial IKH (49) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025) siang.

Dalam sidang tersebut terdakwa IKH dari salah satu desa di Kecamatan Melaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Ni Wayan Lustikasari menuntut terdakwa IKH selama 15 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Tuntutan maksimal ini diberikan mengingat terdakwa dengan korban masih ada hubungan keluarga. Terdakwa merupakan orang tua asuh yang dipercaya oleh orang tua korban untuk merawatnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengatakan, terdakwa IKH merupakan kakak sepupu dari orang tua (ayah) korban.

Terdakwa dititipi untuk merawat korban sejak tahun 2022 disebabkan ayah korban bekerja di Denpasar. Rumah terdakwa dengan rumah korban juga berdekatan. Sehingga sejak saat itu korban tinggal serumah dengan terdakwa, istri, dan anak-anaknya.

Disebutnya kasus kekerasan seksual mulai terjadi pada akhir tahun 2023 saat korban masih berusia 15 tahun. Terdakwa melakukan perbuatannya saat rumah sepi. “Korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena diancam terdakwa akan diusir dari rumah,” sebutnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: ASEAN Penting dan Relevan bagi Kawasan dan Dunia

Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Terdakwa sudah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali. Kejadian tersebut terbongkar pada bulan Januari 2025 saat korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa.

Awalnya, korban tidak berani menyebutkan siapa ayah dari bayinya itu. Namun kecurigaan keluarga mengarah kepada IKH. Karena wajah sang bayi memiliki kemiripan dengan dengan IKH. Setelah terungkap, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.

Terkait kejadian tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan bahwa IKH telah diberhentikan sementara sebagai PNS. “Pemberhentian sementara ini karena yang bersangkutan (IKH) sedang menjalani proses hukum dan ditahan sebagai tersangka,” ujarnya.

Proses pemberhentian sementara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama masa pemberhentian sementara, IKH masih berhak menerima 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya.

Sanksi terhadap IKH, menurutnya akan diberikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. “Apakah akan diberhentikan dengan tidak hormat atau bagaimana itu nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan. Kami masih menunggu putusan dari pengadilan,” ungkapnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here