Sewa Berlaku 1 Tahun, Warga Gilimanuk Datangi BPKAD Jembrana

0
230

 

Balinetizen.com, Jembrana

Warga Gilimanuk melalui beberapa perwakilannya mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Warga bermaksud menanyakan jangka waktu sewa tanah dari sebelumnya 5 tahun menjadi 1 tahun.

“Ada dua point penting sudah saya sampaikan kepada pihak BPKAD” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), Gede Bangun Nusantara, belum lama.

Dua point penting itu kata dia, mempertanyakan masa berlaku sewa tanah menjadi 1 tahun seperti yang sudah terbit sekarang ini. Dan kemudian meminta supaya dikembalikan menjadi 5 tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Masyarakat Gilimanuk sekarang menjadi takut. Bulan Juni tahun depan sudah masa pemilu. Ya kalau misalnya masih tetap posisi sekarang,, siapa yang menjamin” ujar Bangun didampingi warga Gilimanuk lainnya.

Menurutnya, di era Bupati Jembrana Gede Winasa masa sewa tanah Gilimanuk berlaku sampai 20 tahun. Kemudian di jaman Bupati Jembrana Putu Artha turun menjadi 5 tahun. “Sekarang jamannya Pak Bupati Tamba malah turun jadi 1 tahun. Ada apa ini?. Kami masyarakat Gilimanuk menjadi khawatir” jelasnya.

Karena menjadi kekhawatiran masyarakat, pihaknya bersama warga lainnya kemudian mengusulkan satu klausul bahwa masa berlaku tetap berlaku 5 tahun. Sedangkan biaya pajak mengikuti Perda. “Kalau ada Perda terbaru nanti kita ikuti itu” imbuhnya.

Pihaknya juga mengusulkan agar sebelum membuat keputusan juga melibatkan warga Gilimanuk sehingga bisa memberikan masukan. “Jangan cari enaknya, tapi masyarakat dibikin gelisah” ujarnya.

Point kedua, pihaknya akan kembali bersurat memohon agar tanah Gilimanuk bisa menjadi SHM (Sertifikat Ham Milik) setelah mendapat lampu hijau. “Kami ada semacam konsultasi hukum. Hasil kajian DPRD melalui pansus kemarin itu akan dikaji dasar-dasar hukumnya. Berdasarkan hasil itu kami akan mengajukan surat permohonan. Apakah itu bentuknya hibah atau nanti pelepasan HPL menjadi SHM. Kita sedang mempersiapkan itu” ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik, GANI Bersama KABAR Sosialisasikan GEPPREK

Untuk menjadikan tanah Gilimanuk ber-SHM, pihaknya tidak ingin gegabah. “Kami tidak mau gegabah masukin surat. Kalau kita tahu barang akan ditolak, ngapain masukin surat” tandasnya.

Ia sempat menyebut kajian dari pansus DPR sudah diserahkan kepada Bupati Jembrana. Namun belum mendapat rekomendasi dari Bupati Jembrana. Demikian juga dengan peraturan perundangannya. “Belum ditanggapi. Bupati sekarang lagi minta kepada kejaksaan sehingga menunggu hasil itu. Setelah ada hasil itu, baru kita bersurat” terangnya.

Kalau cuman bersurat menurutnya, gampang. Tapi dirinya tidak mau nanti suratnya malah ditolak. “Kami sudah menempuh jalur-jalur resmi, baik ke DPRD, ke Bupati, ke Jakarta bersama tripartit. Kami tidak mau tiba-tiba surat kami ditolak” sebutnya.

Pihaknya akan mengikuti semua alur itu. “Rekomen DPRD harus diikuti. Sebenarnya sudah clear disitu dimungkinkan untuk Gilimanuk ber-SHM. Aturannya ada dua, mau pilih Permendagri atau Permen ATR-BPN. Sekarang tinggal Pak Bupati untuk cepat-cepat membuat kajian hukumnya. Setelah itu baru kami bersurat. Kalau nggak gitu, kan bolak-balik suratnya” kata dia.

Pihaknya sangat optimis tanah Gilimanuk akan menjadi SHM karena aturannya sudah jelas. “Sekarang tinggal itikad baik Bapak Bupati. Mau enggak melepaskannya. Itu kan aset pusat, milik negara. Disini (Pemkab Jembrana) hanya mendapat hak pengelolaan saja” bebernya.

Ia juga meminta supaya segera dipertemukan dengan Bupati Jembrana. Sehingga tahu apa langkah bupati selanjutnya mengenai hasil rekomendasi atau kajiannya DPRD Jembrana. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here