Balinetizen.com, Karangasem
Hasil inspeksi lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, berujung pada rekomendasi tegas. PT BTID dinilai layak ditutup sementara akibat berbagai temuan krusial dalam skema tukar guling lahan mangrove.
Kunjungan yang digelar Rabu (15/4/2026) ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya pada 2 Februari 2026. Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, bersama anggota dewan dan OPD terkait.
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan bahwa lahan pengganti yang diajukan dalam skema tukar guling belum memiliki kejelasan hukum. Bahkan, sertifikat kepemilikan disebut belum tersedia.
“Fisik lahannya belum jelas, sertifikatnya juga belum ada. Ini tidak memenuhi syarat tukar guling,” tegas I Made Supartha.
Menurutnya, dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti wajib memiliki legalitas lengkap. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses yang berjalan tidak sesuai ketentuan.
Pansus juga menyoroti asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID. Mereka mempertanyakan apakah lahan tersebut benar berasal dari pembelian sah atau justru memiliki status lain, termasuk kemungkinan tanah negara atau kawasan kehutanan.
Padahal, dalam kesepakatan tukar guling, lahan pengganti harus berasal dari tanah milik pengembang, bukan dari aset negara.
“Kalau ini dilanggar, maka kesepakatan tersebut cacat secara prinsip,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan indikasi kawasan konservasi telah dimanfaatkan lebih dulu sebelum kewajiban administratif dipenuhi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur.
Tak hanya legalitas, DPRD Bali juga menyoroti kesetaraan nilai lahan yang ditukar. Proses pembelian lahan yang disebut berlangsung sejak 1995 pun dinilai belum memiliki kejelasan administratif hingga saat ini.
Dalam sidak, perwakilan PT BTID juga tidak mampu memberikan penjelasan komprehensif, terutama terkait tukar guling lahan seluas 40,2 hektare.
“Penjelasan mereka tidak jelas, banyak hal yang tidak bisa dijawab,” ungkap Supartha.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk penutupan aktivitas PT BTID jika terbukti terjadi pelanggaran.
Indikasi lahan pengganti yang belum jelas bahkan berpotensi merugikan daerah jika tetap dilanjutkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada penyimpangan serta menjaga kelestarian lingkungan Bali.(ivn)

