Balinetizen.com, Jembrana
Dua puskesmas di wilayah Kecamatan Negara, Puskesmas I Negara dan Puskesmas II Negara menjadi sasaran sidak petugas Satpol Jembrana, Kamis (29/1/2026). Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Perda Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sidak melibatkan 10 orang personil termasuk PPUD dan Polprades Kecamatan Negara, tidak menemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas merokok. Hanya saja petugas menemukan beberapa puntung rokok berserakan di pojok bangunan area Puskesmas II Negara. Ini membuktikan bahwa Perda 3 Tahun 2026 Tentang Kawasan Tanpa Rokok belum berjalan maksimal.
Kasat Pol PP Jembrana I Ketut Eko Susila Arta Permana mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya penegakan Perda 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Hari ini kami mengunjungi Puskesmas I Negara dan Puskesmas II Negara untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Atas temuan puntung rokok, Eko memastikan bahwa area puskesmas belum sepenuhnya terbebas dari asap rokok. Karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan petugas keamanan puskesmas untuk tidak segan-segan menghimbau masyarakat yang berkunjung agar tidak merokok di area puskesmas.
Petugas kesehatan maupun petugas keamanan khususnya yang suka merokok juga diminta untuk tidak merokok di area puskesmas sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang berkunjung ke puskesmas.
“Petugas keamanan sudah kami minta membuat surat pernyataan. Dengan begitu bisa lebih sigap menjaga wilayah kerjanya dari asap rokok,” tandasnya.
Pihaknya juga melakukan edukasi kepada pengunjung puskesmas akan bahaya merokok untuk kesehatan terlebih bagi perokok pasif. (Komang Tole)

