Balinetizen.com, Denpasar
Sidang pewarganegaraan terhadap 20 warga negara asing (WNA) yang merupakan hasil perkawinan campur dan mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Kamis (06/06/2024).
Sidang ini dilaksanakan di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.
Ke-20 pemohon ini adalah anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antar negara. Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Sidang khusus ini melibatkan tim verifikator yang terdiri dari anggota Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Detail para pemohon adalah sebagai berikut:
14 orang dari perkawinan campur Indonesia-Jepang
2 orang dari perkawinan campur Indonesia-Jerman
1 orang dari perkawinan campur Indonesia-Jordania
1 orang dari perkawinan campur Indonesia-Belgia
1 orang dari perkawinan campur Indonesia-Perancis
1 orang dari perkawinan campur Indonesia-Australia
Para pemohon menyatakan bahwa kecintaan mereka terhadap Indonesia, serta kekaguman mereka terhadap budaya dan adat istiadat, khususnya di Bali, menjadi alasan utama mereka memilih menjadi WNI. Dalam sidang, mereka berhasil melewati tes yang mencakup pertanyaan tentang sejarah Indonesia dan pengetahuan umum tentang budaya Indonesia.
Alexander Palti menilai bahwa secara formil, ke-20 WNA ini layak untuk menjadi WNI. Namun, tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Selanjutnya, permohonan kewarganegaraan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk proses lebih lanjut.(rls)

