Sidang MK, KPU Nilai Tim Kuasa Hukum BPN Tidak Taat Hukum Acara

Sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Mestinya dipertimbangkan mana yang mau diganti sebelum 15 saksi itu disumpah, katanya

Balinetizen.com, Jakarta 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari berpendapat tim kuasa hukum pemohon tidak menaati hukum acara yang sudah ditetapkan sejak awal oleh majelis hakim.

Hal tersebut dingkapkan oleh Hasyim menanggapi permohonan tim kuasa hukum pemohon untuk menggantikan dua saksi yang telah disumpah dengan dua saksi baru.

“Mestinya dipertimbangkan mana yang mau diganti sebelum 15 saksi itu disumpah. Tetapi ketika 15 saksi sudah disumpah lalu diajukan dua lagi. Ini kan jadi pertanyaan, bagaimana komitmen yang sudah dibangun dalam persidangan,” ucap Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pihaknya tidak keberatan dengan permohonan penambahan atau pergantian dua saksi itu dan KPU pun siap mendengarkan berapapun jumlah saksi yang diajukan.

“Tapi kan sudah ada komitmen bahwa saksi yang dihadirkan paling banyak 15 saksi dan dua ahli. Ini persoalan kejujuran hati dan juga komitmen, janji. Jadi atas hal itu KPU keberatan kepada pihak yang tidak memegang kesepakatan, ” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan dibatasi sebanyak 15 saksi dan dua ahli.

Namun dalam persidangan ketiga ini, tim kuasa hukum BPN mengajukan kepada majelis hakim untuk diizinkan melakukan pergantian dua orang saksi dikarenakan saksi yang sudah disumpah tidak dapat menghadiri persidangan.

Atas perdebatan tersebut, majelis hakim menunda persidangan untuk memutuskan apakah permohonan pemohon terkait pergantian saksi itu bisa diterima atau tidak.

Sumber : Antaranews


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Bunyi Kulkul Tandai Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Denpasar, Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat sebagai Benteng Budaya Bali

  Balinetizen.com, Denpasar Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi...

Pemprov Jakarta Siap Dukung Pembangunan MRT Bali, Gubernur Koster: Solusi Masalah Kemacetan

  Balinetizen.com, Denpasar  Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Jakarta,...

Resmi Ditutup Berdampak PHK, Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik Coca Cola Pastikan Hak-Hak Karyawan Terpenuhi

Balinetizen.com, Badung Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja...

Raker Komisi II DPRD Badung Bahas RKPD 2025

Balinetizen.com, Badung Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja...

Lapangan Terbang Letkol Wisnu Menyisakan Persoalan Dengan Masyarakat

  Balinetizen.com, Buleleng Keberadaan Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa...

Diganjar Penghargaan, Pemprov Bali Tingkatkan Implementasi Perda KTR

  Balinetizen.com, Jakarta Komite Nasional Pengendalian Tembakau memberikan penghargaan kepada Gubernur...

Razia Gabungan, Satlantas Polres Jembrana Tindak Pengendara Melanggar

Balinetizen.com, Jembrana  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana menggelar razia...
spot_img

Related Articles

Popular Categories