Sidang MK, MK Jamin Keamanan Saksi Pemohon

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

Bahwa sesuai konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan Mahkamah. Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan Mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa tera

Balinetizen.com, Jakarta

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin keamanan seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan di MK untuk memberikan kesaksian.

“Tidak perlu didramatisir lah yang seperti ini, pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya,” ujar Saldi dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Saldi menanggapi permintaan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang meminta Mahkamah menyurati LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian pada Rabu (19/6).

Permohonan Bambang tersebut juga ditanggapi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang menegaskan bahwa tidak pernah ada satu saksi dan ahli yang dihadirkan di MK mengalami ancaman atau merasa terancam ketika memberikan keterangan.

“Bahwa sesuai konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan Mahkamah. Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan Mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam,” ujar Palguna.

Palguna meminta supaya tidak perlu ada hal yang menjadikan sidang di MK berkesan begitu menyeramkan.

Terkait dengan hal tersebut, Bambang kembali menyatakan bahwa banyak saksi mempertanyakan keamanan mereka sehingga enggan memberi keterangan di MK.

“Masalahnya perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang, tapi juga di luar sidang, kami berangkat dari fakta tersebut,” ujar Bambang.

Bambang kemudian mengatakan pihaknya sudah menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang dipaparkan pemohon menjelaskan adanya permasalahan dengan aparat penegak hukum.

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum pihak terkait, Luhut Pangaribuan meminta ijin untuk memberi komentar, karena merasa hal yang dikemukakan oleh pemohon secara tidak langsung berhubungan dengan pihak terkait.

“Kalau ini tidak diperjelas, nanti akan menjadi semacam insinuasi, menjadi sesuatu seolah tidak diperhatikan oleh persidangan ini, apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK,” kata Luhut.

Luhut meminta supaya dalam persidangan yang terbuka itu, dapat diperjelas apabila memang benar ada ancaman atau tidak.

Bambang kemudian menegaskan pihaknya hanya meminta supaya Mahkamah menyurati LPSK untuk memberi perlindungan bagi seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon.

Kendati demikian hal itu tidak dimungkinkan oleh Undang Undang LPSK, karena perlindungan bagi saksi dan korban hanya berlaku dalam perkara pidana.

“Bahwa sesungguhnya apa yang disampaikan Pak Bambang ini ada yang tidak bisa dipenuhi oleh Mahkamah. Berkaitan dengan LPSK, Mahkamah sudah bersikap tidak bisa memenuhi itu,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Buleleng Jadi Tuan Rumah Tunggal Porprov 2027

  Balinetizen.com, Buleleng Kabupaten Buleleng disetujui dan ditetapkan menjadi tuan rumah...

Festival Kesanga = Festival Ogoh-Ogoh = Festival Bhuta?

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Festival Kesanga lagi marak pemberitaannya di media sosial....

Program MBG, Seharusnya Perhatikan Keterbatasan APBN, Pembangunan Seimbang Berkelanjutan

Ilustrasi Balinetizen.com, Jakarta Program makanan bergizi gratis (MBG), seharusnya tetap memprihatinkan...

Pemkab Bangli Raih Penghargaan Detikbali Award 2025

  Balinetizen.com, Badung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menjadi salah satu...

Apresiasi Kreativitas Yowana di Masikian Festival , Bupati Kembang Janji Tambah Anggaran Tahun Depan

Balinetizen.com, Jembrana Gelaran Masikian Festival Tahun 2025 yang mengangkat...

Sebanyak 20 Sekehe Baleganjur Ngarap Getarkan Panggung Kasanga Festival

Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya...

Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Puncak Final Pemilihan Duta Anak Badung Tahun 2025

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri acara puncak...
spot_img

Related Articles

Popular Categories