Sidang Replik Praperadilan BPN Bali: Tim Hukum Made Daging Sebut Polda Bali Abaikan Substansi

0
50

​Balinetizen.com, Denpasar

 

Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (8/10/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan replik dari tim kuasa hukum I Made Daging atas jawaban Termohon, yakni Polda Bali.

​Tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali, yang diwakili Gede Pasek Suardika serta I Made Ariel Suardana, menilai jawaban Polda Bali belum menyentuh substansi utama permohonan. Menurut mereka, Termohon hanya berfokus pada pemenuhan aspek formal penyidikan seperti jumlah saksi, ahli, dan alat bukti surat tanpa menjelaskan konstruksi hukum tindak pidana yang disangkakan.

​Tim hukum menyoroti penetapan tersangka I Made Daging melalui surat tertanggal 4 September 2026 atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Kuasa hukum menegaskan bahwa objek perkara tersebut sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya dan diikuti pencabutan status tersangka.

​Objek yang dipersoalkan merupakan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Perkara. Kuasa hukum mengkritik proses pemeriksaan yang dinilai hanya sekadar copy-paste dari berita acara pemeriksaan (BAP) perkara lama dengan menyematkan nomor laporan polisi dan pasal baru.

​Kuasa hukum juga membantah istilah “pemalsuan intelektual” yang digunakan Polda Bali terkait pengisian keterangan tidak benar dalam surat resmi BPN. Mereka menegaskan dokumen yang menjadi objek perkara adalah surat resmi instansi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

​Meskipun Polda Bali mengklaim telah mengantongi 30 saksi, 9 ahli, dan 62 barang bukti surat, tim hukum menilai puluhan alat bukti tersebut tidak relevan jika penyidik tidak dapat menunjukkan dokumen pembanding yang asli. Pihaknya juga menilai istilah “fakta fiktif” yang digunakan Termohon telah mendahului pembuktian perkara pokok.

Baca Juga :  LEGOLAND® Malaysia Resort di tahun 2023 Siap Sambut wisatawan dari Indonesia

​Selain penetapan tersangka, keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor Han/31/IX/Res.1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 ikut diuji. Kuasa hukum menilai surat penahanan tersebut tidak memuat alasan faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (3) dan (5) KUHAP.

​Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal praperadilan menguji secara menyeluruh prosedur penetapan tersangka hingga legalitas penahanan I Made Daging.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (9/10/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Polda Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here