Foto: Ilustrasi kasus Flame Spa.
Balinetizen.com, Denpasar
Tuntutan ringan terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dalam kasus prostitusi terselubung menuai gelombang kritik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali hanya menuntut hukuman sembilan bulan penjara, meski ancaman maksimal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencapai 12 tahun.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam kasus ini hanya dituntut sembilan bulan penjara dengan jeratan Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Masing-masing dituntut sembilan bulan penjara,” ujar Eka Sabana kepada wartawan, Rabu (19/02/2025), melalui sambungan telepon. Ia juga mengungkapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 23 Februari 2025 secara tertutup, mengingat kasus ini berkaitan dengan dugaan pornografi.
“Karena sidang tertutup, pemberitaan harap hanya mengutip amar putusan saja,” pesannya.
Namun, tuntutan ringan ini menimbulkan pertanyaan besar apakah ada pihak yang bermain ataukah ada mafia peradilan. Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut pornografi, vonis terhadap Flame Spa terkesan jauh lebih lunak.
Kasus Ariel NOAH vs. Flame Spa: Dimana Keadilan?
Bandingkan dengan kasus video pribadi yang menjerat musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Tanpa unsur transaksi ekonomi atau eksploitasi, Ariel divonis 3,5 tahun penjara. Sedangkan Flame Spa, yang secara terang-terangan mengoperasikan bisnis prostitusi dengan keuntungan miliaran rupiah per bulan, hanya dituntut sembilan bulan.
Hal ini memicu perdebatan, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil?
Moralitas Bali Dipertaruhkan
Ketua DPRD Bali dan sejumlah tokoh politik, termasuk Gubernur Bali terpilih Wayan Koster, turut menyoroti kasus ini. Koster menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra Pulau Dewata.
“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” tegas Koster, Senin (16/12/2024).
Bali sebagai destinasi wisata budaya seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan kearifan lokal. Namun, keberadaan bisnis prostitusi berkedok spa justru merusak tatanan sosial dan mengancam citra pariwisata Bali.
Bisnis Gelap Omzet Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Polisi mendapati praktik prostitusi berlangsung di dalam spa, dengan terapis melayani tamu dalam kondisi telanjang.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nitha, sang pemilik yang juga dikenal sebagai selebgram. Fakta bahwa omzet harian bisnis ilegal ini mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan, semakin membuat publik geram.
Jika bisnis ini jelas melanggar hukum dan meraup keuntungan besar, mengapa tuntutan hukuman begitu ringan? Pertanyaan ini masih menggantung, menunggu jawaban dari para penegak hukum. (dan)

