Balinetizen.com, DenpasarÂ
Ledakan dahsyat di gudang LPG milik CV Bintang Bali Perkasa di Jalan Kargo, Denpasar, pada 9 Juni 2024, telah mengakibatkan 12 karyawan tewas. Pemilik gudang, Sukojin, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Denpasar.
Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha Sartana menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan hasil penyelidikan. Sukojin dianggap lalai dalam menjalankan usahanya, yang menyebabkan ledakan di gudangnya.
“Sukojin, lahir di Banyuwangi 12 Agustus 1973, dan beralamat di Jalan Pidada, Denpasar Utara, menyebabkan kebakaran dan ledakan yang mengakibatkan kematian dan kerusakan. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP dan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 serta undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Wakapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorena Rajamangapul Heselo menambahkan bahwa ledakan tersebut menewaskan total 12 karyawan dari 18 karyawan yang bekerja di gudang itu. Saat ini, 6 orang lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit.
Menurut penyelidikan, 18 korban yang merupakan karyawan gudang sehari-hari tinggal di lokasi kejadian. Namun, Sukojin, pemilik gudang, tidak tinggal di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian telah memeriksa 9 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dinamo starter mobil Suzuki Carry Pick Up, tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg yang terbakar, dua tabung gas LPG 50 kg yang pecah, dan lima valve tabung gas.
“Berdasarkan keterangan saksi, pintu gudang dalam kondisi terkunci dari dalam saat kejadian, dan banyak korban melompat pagar untuk menyelamatkan diri,” papar Kasat.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan, bukan jumlah korban yang meningkat. Polisi masih menyelidiki apakah lokasi tersebut digunakan untuk pengoplosan gas.
Gudang tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pertamina sebagai agen atau pangkalan. Izin usaha CV Bintang Bali Perkasa adalah sebagai pengecer, bukan penampung atau pengolah gas.
“Kesalahan utama terletak pada izin yang tidak sesuai. Gudang menampung gas dengan izin pengecer, sedangkan gas ukuran 5 hingga 50 kg diambil dari agen resmi, dan gas 3 kg diambil dari pangkalan menggunakan KTP,” tambah Kompol Laorena.
Sukojin disangkakan dengan empat pasal yaitu:
– Pasal 188 KUHP: Menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir karena kealpaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
– Pasal 359 KUHP: Menyebabkan orang lain mati karena kealpaannya, diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.
– Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan korban/kerusakan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.
– Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengatur perubahan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan untuk menghindari tragedi serupa di masa depan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya jika didukung alat bukti yang kuat. (Tri Widiyanti)

