Foto: Lanjutan sidang Praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana SPI pada Jumat 28 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Balinetizen.com, Denpasar
Tabir gelap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana sedikit demi sedikit terungkap jelas dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam lanjutan sidang Praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana SPI pada Jumat 28 April 2023, dengan agenda pengajuan alat bukti dari Termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) serta menghadirkan dua orang Saksi terungkap bahwa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali tidak dapat menunjukkan adanya hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Unud.
Dua orang saksi yang dihadirkan Termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) yakni Saksi Fakta Andrianto selaku Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali dan Saksi Ahli Hendri Jayadi yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sementara dari Tim Hukum Unud hadir diantaranya Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., Agus Saputra, S.H., M.H., dan Erwin Siregar, S.H., M.H. Sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi.

Dalam sidang Praperadilan ini terungkap Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tersangka dalam kasus SPI tanpa adanya hasil audit tentang nilai kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi ketika pemohon (Rektor Unud) dijadikan tersangka belum ada hasil audit BPK.
Anehnya Kejaksaan Tinggi Bali melakukan audit sendiri dengan menujuk tim audit internal untuk melakukan audit terhadap keuangan SPI namun baru dilakukan setelah proses penetapan tersangka dan hingga ini audit internal tersebut juga belum selesai sehinga belum bisa dikatakan ada temuan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana sebelumnya yang sempat disampaikan pihak Kejati Bali kepada publik melalui awak media.
Andrianto, selaku Saksi Fakta dalam kapasitasnya sebagai Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Unud apakah ada hasil audit dari BPK mengenai nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi SPI, mengakui pihaknya tidak mengacu kepada hasil audit BPK. Namun penyidik yakin dalam menetapkan tersangka dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen yang dikumpulkan sebagai alat bukti sehingga sudah ada potensi kerugian keuangan negara.

Ketika didesak lagi dengan pertanyaan kepada pihak penyidik tidak meminta BPK melakukan audit terhadap dana SPI Unud, Andrianto mengungkapkan pihaknya selaku penyidik telah meminta bantuan auditor internal di Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan audit guna memperkuat bukti yang ada.
“Kita minta auditor internal kejaksaan,” tegasnya singkat. Namun diakui hingga saat ini hasil audit ini belum selesai.
Pertanyaan dari Tim Hukum Unud tersebut berkaitan dengan tiga pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yani Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 12e yang disangkakan kepada Pemohon (Rektor Unud). Dimana dua pasal pertama harus mensyaratkan adanya nilai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya sehingga hal itu berimplikasi harus ada penilaian kerugiaan keuangan negara terlebih dahulu melalui audit yang dilakukan lembaga berwenanga yakni BPK.
Jika ada kerugian keuangan negara yang ditemuka baru bisa dikatakan ada dugaan korupsi. Lalu ketika tidak ada hasil audit terkait temuan nilai keuangan negara, pertanyaannya mengacu pasa pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 yang disangkakan, korupsinya dimana?

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor berbunyi “3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tim Kuasa Hukum Unud lantas mencecar Saksi Fakta dengan pertanyaan seputar kewenangan melakukan audit untuk menemukan adanya kerugian negara yang nyata dan jumlahnya pasti adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Tim Kuasa Hukum Unud lantas merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
SEMA 4/2016 ini mengatur bahwa kerugian keuangan negara hanya bisa dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apapun substansinya, SEMA itu tentu harus dipatuhi oleh para hakim sebagai pedoman memutus perkara.
Dalam point Rumusan Hukum Kamar Pidana pada angka 6 pada SEMA ini disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.
Sedangkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
“Apakah saudara tahu sesuai SEMA bahwa hanya BPK yang bisa menghitung kerugian keuangan negara?” tanya Tim Kuasa Hukum Unud.
Andrianto, selaku Saksi Fakta tidak menjawab secara gamblang. “Audit internal masalah berwenang atau tidak bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Dalam hal ini, saksi Andrianto bersikukuh menyatakan kalau penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Ketika ditemui wartawan usai memberikan keterangan pada persidangan, Andreanto sebagai saksi fakta tidak mau berkomentar. “Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan,” katanya singkat ketika ditanya wartawan soal audit internal yang dilakukan tim auditor Kejati Bali.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., menanggapi keterangan saksi ahli dari termohon, dengan tegas menyampaikan bahwa dalam penerapan pasal 2 dan 3 Undang Undang tipikor, itu harus atau wajib adanya audit dulu untuk kerugian keuangan negara. Sedangkan untuk pasal 12e, itu tidak perlu audit. Hal itu menjadi penting kata dia, karena dalam kasus ini, persoalan pokoknya adalah terkait kerugian keuangan negara.
“Dalam pembuktian di persidangan, juga belum ada yang diajukan bukti tentang hasil audit. Bahwa dijelaskan juga oleh saksi fakta, audit internal juga belum selesai dari termohon. Namun, dari saksi ahli, mengatakan, wajib ada audit sebelum menetapkan menjadi tersangka,” jelas Sukandia ditemui usai sidang.
Penegasan serupa juga disampaikan Tim kuasa hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika (GPS) yang menurutnya, selain terkait penegasan wajib ada hasil audit sebelum penetapan tersangka, yang kedua juga disampaikan oleh ahli, bahwa uang yang masuk ke rekening milik lembaga pemerintahan, tidak bisa dikategorikan kerugian. Hal itu justru bisa dikategorikan dengan pendapatan dan kalaupun ada warga negara memasukkan itu harus mengembalikan, maka harus ada proses Administrasi atau perdata.
“Dilihat dari konteks itu, rekening Unud kan sama punya pemerintah juga, lembaga negara. Ketika orang memasukkan uang kesana, itu tidak merugikan keuangan negara, justru menambah. Dan saksi ahli juga sepaham bahwa itu menambah keuangan negara. Itu saya kira hal-hal prinsip kenapa orang dijadikan tersangka. Tetapi latar belakang orang dijadikan tersangka,” kata Pasek.
“Dalam sidang ini, hakim juga sempat bertanya kepada saksi ahli, untuk penerapan pasal 2 dan 3 apakah harus ada audit perhitungan kerugian negara. Itu tegas dipertanyakan oleh hakim dan tegas dijawab oleh saksi ahli bahwa harus ada hasil audit kerugian negara,” imbuhnya mengakhiri.
Sementara ditempat terpisah, Ahli Hukum Administrasi, Prof Dr I Wayan Parsa, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) menyampaikan tentang kewenangan menetapkan kerugian negara bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Prof Wayan Parsa, lembaga BPK inilah yang memperoleh kewenangan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar. Apabila dari lembaga audit lain yang ditunjuk, boleh saja mereka menghitungnya namun yang mendeklarasikan atau yang menetapkan benar ada atau tidak kerugian negara itu tetap BPK.
“Lembaga lain boleh melakukan audit, namun yang mendeclare itu tetap kewenangan ada di BPK. Bila audit dilakukan oleh internal tanpa melibatkan BPK, ini tentu cacat kewenangan,” kata Prof Wayan Parsa.
Sebelum adanya hasil dari BPK, lanjut Prof Wayan Parsa, maka Kejaksaan belum boleh menetapkan tersangka atau penetapan tersangka tidak sah. “Untuk sahnya hasil audit itu harus ada 3 hal yang harus dipenuhi, yakni Kewenangan, Prosedur, dan Substansi. Satu saja itu tidak dipenuhi, tentu tidak sah,” tegas Prof Wayan Parsa. (dan)

