Balinetizen.com, Jembrana-
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana menarik semua tenaga medis yang selama ini melayani rapid test di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Juru Bicara Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Provinsi Bali terhitung mulai tanggal 18 Juni, pihaknya tidak lagi melayani pemeriksaan rapid test.
Untuk itu lanjutnya, semua tenaga medis yang selama ini melayani pemeriksaan rapid test bagi pelaku perjalanan ditarik dari Gilimanuk.
“Mulai hari ini disana (Gilimanuk) hanya ada satu orang petugas ambulan dan dari satu petugas kesehatan” ujar Arisantha, Jumat (19/6).
Mereka bersiaga di Gilimanuk sekiranya nanti ada warga Jembrana ataupun warga ber-KTP Provinsi Bali yang dinyatakan reaktif sehingga dengan cepat bisa dibawa ke rumah sakit rujukan.
Sebagai gantinya kata dia, pemeriksaan rapid test di Giliamanuk akan dilakukan oleh BUMN Kimia Farma. Dengan demikian pelaku perjalanan yang melalui Pelabuhan Gilimanuk dapat melakukan test rapid disana, namun secara mandiri.
Lokasi rapid test akan menggunakan areal parkir pelabuhan. Sedangkan untuk tarif dibebankan sebesar Rp.280 ribu. Di Bali, surat keterangan rapid test berlaku selama 7 hari.
Sedangkan bagi awak angkutan logistik asal Jembrana yang hendak menyeberang dan memerlukan surat keterangan rapid test bisa melakukannya di 10 puskesmas di Jembrana.
Sesuai kebijakan Bapak Bupati kata Arisantha, bagi awak angkutan logistik ber-KTP Jembrana yang membawa kebutuhan logistik dari dan untuk Jembrana tetap digratiskan.
Kebijakan rapid test gratis lanjutnya, juga berlaku bagi pelajar maupun mahasiswa asal Jembrana. “Untuk rapid test di puskesmas pelayanan dibuka tiap hari dari jam 09.00 sampai 11.00” pungkasnya.
Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

