Ilustrasi
Balinetizen.com, Buleleng
Terdakwa Ida Susanti alias Ibu Yuni pada Rabu, (5/7/2023) menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH. selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH.MH selaku Hakim Anggota, yang dimulai pada Pukul 15.30 Wita, dengan JPU Isnarti Jayaningsih S.H dan Ni Desak Kadek Sutriani S.H.
Adapun hal yang memberatkan dan meringankan adalah sebagai berikut, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
“Jadi dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu 1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. 3. Pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. 4. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 21.500.000,-dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.” urai Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada,SH,MH melalui rilisnya pada Rabu, (5/7/2023)
“Dan setelah Majelis Hakim membacakan putusannya JPU dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir” tutupnya.
Perlu diketahui disini, bahwa sebelumnya dalam persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU pada Kamis, (15/06/2023) , JPU menuntut terdakwa yaitu 1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. 3. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 42.150.000,- dengan subsidair 10 bulan pidana kurungan. 4. Pidana denda sebesar Rp. 400 juta subsidair 10 bulan pidana kurungan. GS

